Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Silaturahmi dengan Masyarakat Lorong Pisang, Nazaruddin Nasir : Saya Maju karena Ingin Melihat Kampung Kita Maju   ●   
  • PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh   ●   
  • Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan   ●   
  • 3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang   ●   
  • Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan   ●   
Diduga Sebarkan Berita Bohong
Minta Luhut Dilaporkan ke Polri dan Kejaksaan, Suhendro: Biar Pihak Berwajib yang Membuktikannya
Kamis 14 April 2022, 15:13 WIB
Ki-ka: Illustrasi Menko Marvest Luhut Pandjaitan-Dr Suhendro SH MHUM, dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Riau. (Foto: ist).

Jakarta, berazamcom-Issu Klaim Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan soal big data dari 110 juta pengguna medsos yang cenderung menginginkan Pemilu 2024 ditunda terus bergulir dan menjadi isu liar. Jika issu ini terus bergulir dinilai dapat memicu instabilitas politik.

Ahli hukum Dr Suhendro SH MHUM, ketika dimintai tanggapannya terkait apakah big data yang digaungkan LBP bisa dikategorikan berita bohong atau hoaks. Soalnya sampai detik ini Menteri Kordinator Marvest  ini masih kukuh dengan alasannya tidak mau membuka data tersebut

"Bisa saja.dia menjadi berita bohong atau hoaks, kalau big data tersebut tidak dia (LBP) buka ke publik. Apalagi kita kan punya Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ya dibuka dong supaya publik Indonesia percaya dan tidak gaduh lagi," ujar Suhendro merespon berazamcom, Kamis (14/4/2022).

Menurut Suhendro, akan lebih elegan lagi, jika ada masyarakat atau lembaga publik yang melaporkan big data case ini kepada pihak aparat hukum dalam hal ini Polri maupun Kejaksaan dengan dasar dugaan menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kegaduhan di tengah publik. "Dengan dasar laporan ini biar pihak kepolisian atau kejaksaan yang memproses secara hukum dan ketentuan berlaku di NKRI. ini," pungkas Suhendro.

Melansir Politik.Rmol.Id, Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha, menyarankan agar Luhut bertanggung jawab atas klaimnya tersebut. Jika tidak bisa menjelaskan big data yang diperoleh, Luhut dapat terancam pidana pasal penyesatan informasi atau penyebaran informasi hoax.

"Itu kan Pak LBP terus diam dan menghilang. Tidak lagi bicara soal big data itu. Padahal banyak pihak menyatakan klaim itu tidak benar atau bohong. Lha kalau bohong terus disebar kan namanya penyebar hoax. Kan ada ancaman hukuman bagi penyebar hoax,” kata Abdul Rachman Rabu (16/3).

Rachman mengatakan, sudah banyak masyarakat dan aktivis yang masuk penjara dengan jeratan pasal penyebaran hoax, baik melalui (UU ITE maupun KUH Pidana.

Atas dasar itu, Senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) ini mempertanyakan, adakah perbedaan yang dilakukan Luhut dengan menyebar informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut dengan aktivis yang dipenjara karena dijerat UU ITE.

"Ini seperti rilis hasil survei-lah, yang salah satu tujuannya untuk membentuk opini di publik. Atau untuk agenda setting publik. Supaya masyarakat terpersepsi bahwa si A atau si B calon potensial. Kan kita tahu itu. Yang dilakukan LBP ini sama," tegasnya.

Abdul Rachman menegaskan, pembentukan opini dengan hoax adalah pelanggaran hukum. Dia meyakini, bahwa pola-pola yang dilakukan Luhut justru gagal memprovokasi masyarakat untuk mempercayai itu.

"Dan gagal memprovokasi tokoh-tokoh untuk mendukung. Yang terjadi malah sebaliknya. LBP malah dikeroyok oleh data yang menyatakan sebaliknya," tandasnya. ***


[]bazm02




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top