Senin, 20 Mei 2024

Breaking News

  • Peningkatan Signifikasn, Tahun Ini Pemotongan Hewan Kurban di Riau Naik 9,82 Persen   ●   
  • Presiden Iran Ebrahim Raisi Dilaporkan Tewas usai Helikopter Jatuh   ●   
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Harkitnas Tahun 2024 di Halaman Kantor Gubri   ●   
  • Silaturahmi dengan Masyarakat Lorong Pisang, Nazaruddin Nasir : Saya Maju karena Ingin Melihat Kampung Kita Maju   ●   
  • PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh   ●   
Warga dan Tokoh Gunung Kidul Nilai Badko HMI dan Pihak Lainnya Numpang Viral Kritik Pembangunan Resort Gunung Kidul
Sabtu 30 Desember 2023, 18:01 WIB

Gunung Kidul, berazamcom - Pernyataan Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jabodetabeka-Banten, M. Adhiya Muzakki meminta pemerintah untuk mencabut izin rencana pembangunan Beach Club di Pantai Krakal oleh artis papan atas Raffi Ahmad (sumber:mediaindonesia.com) Kamis, 28 Desember 2023 kemarin, mendapat tanggapan dari Tokoh dan Putra Daerah Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta Lilik Thohari.


Lilik Thohari menilai bahwa kritik dari Badko HMI Jabodetabeka-Banten hanya untuk mencari panggung dan kurang kasih sayang. Menurutnya, masyarakat di sekitaran Pantai Krakal, Gunung Kidul mendukung Raffi Ahmad untuk membangun tempat wisata yang nanti akan dioperasikan oleh PT Agung Rans Bersahaja Indonesia.

"Kalau disini kondisi tidak apa-apa, mendukung semua tidak ada gangguan. Itu kan bukan orang Jogja, pengen numpang viral pansos saja. Kalau kami warga lokal Gunung Kidul 100 persen mendukung pembangunan," ujar Lilik.

Lilik juga mengajak Ketua Umum Badko HMI Jabodetabeka-Banten untuk bertemu dengannya dan berdiskusi apa yang menjadi pokok permasalahan bagi pihaknya dengan mengajak pembangunan tempat wisata di Pantai Krakal.

"Disuruh ketemu kita aja, kita diskusi bareng," tegasnya.

Sementara itu, mengacu pada Rencana Strategis Dinas Pariwisata Tahun 2021-2026 Kabupaten Gunung Kidul yang disahkan melalui Peraturan Bupati Gunung Kidul Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 yang Diundangkan pada Juni 2022, secara jelas menyebutkan Pantai Krakal sebagai kawasan peruntukan pariwisata.

"Pada Pasal 28 ayat (4) Perda Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011 disebutkan adanya rencana penetapan kawasan peruntukan pariwisata dan kemudian diperjelas lagi pada Paragraf 8 Kawasan Peruntukan Pariwisata," tulis beleid tersebut.

Pantai Krakal juga masuk menjadi kawasan wisata minat khusus surfing dan selancar. Sementara, Badko HMI Jabodetabeka-Banten menilai bahwa kawasan yang akan dibangun adalah kawasan lindung ekologi adalah tidak sependapat dengan masyarakat Gunung kidul yang sangat mendukung pembangunan tempat wisata yang menilai akan memajukan perekonomian di daerahnya.(*)




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top