Kamis, 9 Mei 2024

Breaking News

  • Pil Pahit Pensiunan Guru di RSUD Raden Mattaher Jambi   ●   
  • Hadiri Halal bi Halal IKA-UNRI, Bupati Kasmarni Terima Penghargaan Alumni Berprestasi Bidang Politik   ●   
  • TMMD ke 120 Kodim 0301 PBR Resmi Dibuka, Masykur Tarmizi: Mari Kita Bangun Taraf Ekonomi Masyarakat di TMMD   ●   
  • Alih Kelola , Tarif Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Bakal Turun   ●   
  • Pemko Pekanbaru Segera Salurkan Beras CPP Periode April-Mei 2024   ●   
DPRD Riau Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Gubernur Riau
Senin 05 Februari 2024, 14:21 WIB
H. Agung Nugroho, S.E., M.M Wakil DPRD Provinsi Riau

Pekanbaru, berazamcom - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar Rapat paripurna salah satunya tentang Penyampaian Usulan Pemberhentian Gubernur Masa Jabatan 2019-2024, dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau.

Rapat di pimpin oleh H. Agung Nugroho, S.E., M.M Wakil DPRD Provinsi Riau pada Senin (5/02/2024).

"Hari ini pengumuman pemberhentian masa jabatan Gubernur Riau sesuai dengan Peraturan Daerah dan sesuai dengan Peraturan Mendagri memang harus diumumkan paling lama itu satu bulan," jelas Agung.

Masa jabatan Gubernur Riau Brigadir Jenderal TNI H. Edy Afrizal Natar Nasution, S.I.P akan berakhir pada 20 Februari 2024. Berdasarkan ketentuan pada pasal 78 ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) beserta ayat (2) huruf (a) dan huruf (b) diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur, serta kepada menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan atau Wakil Bupati, Walikota dan atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan dan pemberhentian.

Merujuk pada Permendagri no. 4 tahun 2023 pada pasal 4 ayat (1) yang berbunyo pengusulan PJ Gubernur dilakukan oleh (a) Menteri (b) DPRD melalui pimpinan DPRD Provinsi Riau dan ayat (3) berbunyi DPRD melalui ketua atau pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) dapat mengusulkan 3 nama orang calon PJ Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri Dalam Negeri.

"Hari ini kami (DPRD) mengirimkan surat hasil paripurna ini kepada Presiden untuk Pemberhentian dan Pengangkatan PJ, untuk nama PJ sudah ada satu orang tapi belum boleh diumumkan, akan diumumkan sebelum tanggal 20 Februari pergantian Gubernur Riau." tutup Agung. [Advertorial]




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top