Pekanbaru, berazamcom - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengatakan sebanyak 7 Kabupaten dan kota tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Provinsi Riau, Nahrawi. Dikatakannya dengan tidak adanya PHPU tersebut KPU 7 Kabupaten dan kota itu diminta segera menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 hari ini, Kamis 2 Mei 2024.
"Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 17 dan pasal 23 PKPU nomor 6 tahun 2024 yang menerangkan bahwa KPU Provinsi dan kabupaten/kota yang wilayahnya tidak ada PHPU melaksanakan penetapan perolehan kursi terpilih anggota DPRD Provinsi dan/atau anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat dari MK," katanya seperti dilansir dari liputanoke.com.
KPU katanya sudah menerima surat dari MK nomor 2384/HP.10.04/2024 hal jawaban atas permintaan data rekapitulasi permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum tahun 2024.
"Pada tanggal 29 April 2024 KPU telah menerima surat dari MK nomor 2384/HP.10.04/2024 hal jawaban atas permintaan data rekapitulasi permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum tahun 2024," terangnya, Kamis 2 Mei 2024.(*)