Pekanbaru, berazamcom - Sebagai wartawan tidak boleh memihak kepada salah satu pihak, yang bisa menyebabkan berita hoak (Bohong). Dalam menghadapi Pilkada. Wartawan harus bisa menjadi sumber informasi tentang masing-masing calon. Baik dari rekam jejak, pendidikan, prestasi dan latar belakang seorang calon dan lain-lainnya. Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pada acara Workshop peliputan Pemilu Pilkada 2024, di Hotel Aryaduta, Selasa (07/05/2024),
Kepada wartawan untuk tidak menjadikan media sebagai alat mobilisasi pemenangan salah satu calon dan memojokkan calon lain dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang akan dilaksanakan 27 November 2024.
"Wartawan dan perusahaan media harus bisa mencerdaskan bangsa melalui informasi-informasi yang dituangkan dalam tulisan maupun gambar," tambahnya
Tetapi kata Ketua Nanik mengingatkan, media tidak boleh jadi alat mobilisasi politik praktis. Berita-berita tentang Pilkada tentu harus berimbang, harus cover both side.
"Harus diingat bahwa media membuat berita untuk kebutuhan masyarakat dan bukan berdasarkan keinginan masyarakat. Media harus taat dan patuh pada kode etik jurnalistik dan UU lainnya terkait pers," jelasnya
Ketua Dewan pers mengingatkan bahwa media bukan hanya punya kewajiban untuk mengedukasi masyarakat.
"Karena itu akurasi tidak bisa ditawar," tutup Ninik.
Acara workshop turut menghadirkan narasumber KPU Riau, Bawaslu Riau, KPID Riau, serta pimpred beritajatim.com yang mengulas tentang peliputan pilkada di provinsi Riau.