Oleh : Kamsul Hasan Pemerhati Media Massa/Wartawan Senior
Pendataan atau Verifikasi Faktual?
Minggu 14 Juni 2020, 15:01 WIB

Orde baru (Orba) mengontrol pers dengan perizinan seperti SIT / STT, Izin Cetak Pangkopkamtib dan berakhir dengan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).
SIUPP menjadi barang yang mahal, sebelum Orba tumbang. Harganyai Rp 3-4 miliar dan pemilik lama masih dapat saham.
Reformasi mengubah segalanya, pada masa transisi antara tahun 1998-1999, SIUPP sudah tak bernilai karena siapa saja bisa memperoleh.
Ditjen PPG Departemen Penerangan pada era transisi hanya meminta pemohon SIUPP mengajukannya dengan berkas rangkap tiga diberikan map dan SIUPP keluar.
Apa yang dilakukan era transisi itu akhirnya mengilhami perubahan UU No. 21 tahun 1982 menjadi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, intinya pers harus dikelola oleh perusahaan berbadan hukum khusus.
Namun perizinan yang dianggap sebagai kontrol penguasa hilang, jadi tidak ada SIUPP lagi. Pendataan yang dilakukan Deppen dialihkan kepada Dewan Pers independen, sesuai Pasal 15 UU Pers.
Tugas Dewan Pers menurut UU Pers adalah pendataan dengan melakukan verifikasi ;
1. Apakah memenuhi syarat Pasal 1 angka 1
2. Apakah usaha perusahaan pers tidak campur dengan kegiatan lain sebagaimana Pasal 1 angka 2
3. Apakah badan hukumnya memenuhi syarat Pasal 9 ayat (2)
4. Apakah ada penanggung jawab dan alamat redaksi yang presisi sebagai pertanggungjawaban hukum, sesuai Pasal 12
Bila keempat unsur di atas terpenuhi, maka Dewan Pers harus mendatanya masuk dalam Perusahaan Pers Indonesia sesuai perintah UU seperti era Deppen masa transisi.
Verifikasi Faktual ternyata tidak hanya memeriksa empat syarat yang diperintahkan UU sebagaimana di atas tetapi juga aspek permodalan perusahaan pers.
Inilah yang kemudian menjadi "kegaduhan" Dewan Pers dinilai sebagian masyarakat pers berperan melebihi Departemen Penerangan pada rezim Orba.
"Kegaduhan" bertambah ketika ada yang gunakan Verifikasi Faktual sebagai senjata. Kerja sama media oleh sejumlah pemerintah daerah disyaratkan terverifikasi faktual.
Begitu juga saat terjadi sengketa yang ditanyakan oleh penyidik apakah sudah terverifikasi faktual ? Padahal pers nasional itu syaratnya empat butir di atas, bukan Verifikasi Faktual !
Meluruskan Penggunaan Verifikasi Faktual
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun menegaskan tidak ada surat edaran kepada instansi bila kerjasama media harus dengan perusahaan pers terverifikasi faktual.
Bahkan Hendry, menantang ratusan wartawan yang hadir saat sosialisasi di Karawang, beberapa waktu lalu. "Jangan hanya isu, buktikan, mana surat itu bila ada," tegasnya.
Begitu juga Ketua Dewan Pers, M. Nuh saat hari pers di Banjarmasin, Kalimantan Selatan menegaskan tidak ada larangan itu. Kebijakan kerja sama sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah.
Masih terkait verifikasi faktual, ternyata juga dijadikan landasan pertanyaan penyidik saat menangani sengketa pemberitaan media.
Pertemuan ahli pers di HPN Banjarmasin, menegaskan sengketa pemberitaan yang harus diteliti adalah perintah UU Pers menyangkut Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers.
Ledakan media belakang ini membuat sejumlah instansi kewalahan menerima permohonan kerja sama. Cara gampang adalah memanfaatkan verifikasi faktual.
Seakan-akan verifikasi faktual itu adalah persyaratan, padahal petinggi Dewan Pers sudah menyatakan tidak ada larangan. Kebijakan kerja sama diserahkan kepada pengguna anggaran.
Isu lainnya adalah menjadi temuan BPK bila kerja sama tidak dengan perusahaan pers terverifikasi faktual. Ini juga sudah dibantah oleh instansi tersebut.
Bila anggaran kerja sama media dalam hal ini pers namun diberikan kepada media yang tidak berbadan hukum pers Indonesia maka itu temuan dan masalah.
Definisi pers dan badan hukum perusahaan pers sudah jelas menurut Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2 dan Pasal 9 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Hal ini yang tidak boleh dilanggar dalam penggunaan anggaran.
Anehnya, saat kerja sama dengan pers sangat ketat, sementara anggaran publikasi digunakan juga untuk influencer dan Google tanpa persyaratan verifikasi faktual.
Jangan heran bila kemudian oleh Google penempatan juga tidak gunakan syarat verifikasi faktual. Media yang bekerja sama dengan Google bisa mendapatkan AdSense.
Influencer juga tak terverifikasi faktual tetapi dapat anggaran publikasi dan tidak jadi temuan BPK, jadi boleh !*
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Indeks
Jumat 22 September 2023, 15:15 WIB
Komitmen PT RAPP Bantu Turunkan Angka Stunting di Riau Patut Diapresiasi
Rabu 20 September 2023, 14:23 WIB
Plt Bupati Kepulauan Meranti Riau AKBP Asmar Punya Potensi Kuat Menjadi Pemimpin Baru dalam Pilkada 2024
Kamis 14 September 2023, 08:03 WIB
Konflik Pulau Rempang
Selasa 12 September 2023, 17:02 WIB
Husni Tamrin Punya Modal Kuat Menembus Senayan
Senin 11 September 2023, 11:25 WIB
Sinergitas dan Soliditas Pemangku Kepentingan Olahraga Pada Porwil dan Kejurnas Menuju Riau Emas PON
Minggu 03 September 2023, 15:59 WIB
Lima Tahun Syamsuar Jabat Gubernur Riau: Masih Jauh Dari Harapan
Sabtu 01 Oktober 2022, 08:52 WIB
Obstruction of Press Freedom
Selasa 30 Agustus 2022, 10:34 WIB
Siapa Berani Membela Sambo
Rabu 17 Agustus 2022, 15:10 WIB
Implikasi Refocusing Anggaran Terhadap Pelaksanaan Pemerintahan di Kabupaten Kampar
Rabu 22 Juni 2022, 14:18 WIB
Wartawan Generasi Milenial, Tantangan Ketua PWI Riau
Berita Pilihan
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Jumat 08 September 2023
Catur Sugeng Susanto Berhasil Menyelesaikan Master di UGM
Minggu 03 September 2023
Lima Tahun Syamsuar Jabat Gubernur Riau: Masih Jauh dari Harapan
Minggu 03 September 2023
Ribuan Civitas Akademika UIR Ikuti Gerak Jalan Santai
Jumat 25 Agustus 2023
Wagubri Lepas Dua Jalur di Even Lomba Pacu Jalur Nagori Kopah
Minggu 13 Agustus 2023
Walikota Pekanbaru Resmikan Taman Pancing Raudhah Nurul Ibadah, Indra Pomi: Ini Bisa Jadi Model Bagi Paripurna Lain
Kamis 27 Juli 2023
Masyarakat Desak Pemerintah Aceh Cabut Izin Tambang PT BMU
Berita Terkini
Selasa 26 September 2023, 15:47 WIB
Jadi Tersangka KPK, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Kirim Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi
Selasa 26 September 2023, 14:47 WIB
Bus Adminduk Keliling Pekanbaru Ikut Roadshow Bersama Bus KPK
Selasa 26 September 2023, 13:31 WIB
Hari Kelima Sejak Dibuka, Belum Ada Pelamar Mendaftar Seleksi Calon Dirut BRK Syariah
Selasa 26 September 2023, 13:24 WIB
PP Muhammadiyah Dukung DPD RI Teruskan Gagasan Koreksi Sistem Bernegara
Selasa 26 September 2023, 12:46 WIB
Ciptakan Tata Kelola Pemerintahan Bebas KKN,KPK dan Pemprov Riau Launching Aplikasi WBS
Selasa 26 September 2023, 11:32 WIB
Pejabat dan Anggota DPRD Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Bersama KPK RI
Selasa 26 September 2023, 10:21 WIB
Putra Jokowi Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI
Selasa 26 September 2023, 10:09 WIB
DLHK Pekanbaru Tunggu Pengesahan Kemendagri terkait Perwako Pungutan Sampah
Selasa 26 September 2023, 10:06 WIB
Sejak Angkutan Mandiri Dizinkan Masuk TPA, Volume Sampah Meningkat di TPA 2 Muara Fajar Pekanbaru
Selasa 26 September 2023, 09:58 WIB
Pemprov Riau Bahas Pembentukan OPD Laboratorium Terpadu