Oleh : Kamsul Hasan Pemerhati Media Massa/Wartawan Senior
Pendataan atau Verifikasi Faktual?
Minggu 14 Juni 2020, 15:01 WIB

Orde baru (Orba) mengontrol pers dengan perizinan seperti SIT / STT, Izin Cetak Pangkopkamtib dan berakhir dengan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).
SIUPP menjadi barang yang mahal, sebelum Orba tumbang. Harganyai Rp 3-4 miliar dan pemilik lama masih dapat saham.
Reformasi mengubah segalanya, pada masa transisi antara tahun 1998-1999, SIUPP sudah tak bernilai karena siapa saja bisa memperoleh.
Ditjen PPG Departemen Penerangan pada era transisi hanya meminta pemohon SIUPP mengajukannya dengan berkas rangkap tiga diberikan map dan SIUPP keluar.
Apa yang dilakukan era transisi itu akhirnya mengilhami perubahan UU No. 21 tahun 1982 menjadi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, intinya pers harus dikelola oleh perusahaan berbadan hukum khusus.
Namun perizinan yang dianggap sebagai kontrol penguasa hilang, jadi tidak ada SIUPP lagi. Pendataan yang dilakukan Deppen dialihkan kepada Dewan Pers independen, sesuai Pasal 15 UU Pers.
Tugas Dewan Pers menurut UU Pers adalah pendataan dengan melakukan verifikasi ;
1. Apakah memenuhi syarat Pasal 1 angka 1
2. Apakah usaha perusahaan pers tidak campur dengan kegiatan lain sebagaimana Pasal 1 angka 2
3. Apakah badan hukumnya memenuhi syarat Pasal 9 ayat (2)
4. Apakah ada penanggung jawab dan alamat redaksi yang presisi sebagai pertanggungjawaban hukum, sesuai Pasal 12
Bila keempat unsur di atas terpenuhi, maka Dewan Pers harus mendatanya masuk dalam Perusahaan Pers Indonesia sesuai perintah UU seperti era Deppen masa transisi.
Verifikasi Faktual ternyata tidak hanya memeriksa empat syarat yang diperintahkan UU sebagaimana di atas tetapi juga aspek permodalan perusahaan pers.
Inilah yang kemudian menjadi "kegaduhan" Dewan Pers dinilai sebagian masyarakat pers berperan melebihi Departemen Penerangan pada rezim Orba.
"Kegaduhan" bertambah ketika ada yang gunakan Verifikasi Faktual sebagai senjata. Kerja sama media oleh sejumlah pemerintah daerah disyaratkan terverifikasi faktual.
Begitu juga saat terjadi sengketa yang ditanyakan oleh penyidik apakah sudah terverifikasi faktual ? Padahal pers nasional itu syaratnya empat butir di atas, bukan Verifikasi Faktual !
Meluruskan Penggunaan Verifikasi Faktual
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun menegaskan tidak ada surat edaran kepada instansi bila kerjasama media harus dengan perusahaan pers terverifikasi faktual.
Bahkan Hendry, menantang ratusan wartawan yang hadir saat sosialisasi di Karawang, beberapa waktu lalu. "Jangan hanya isu, buktikan, mana surat itu bila ada," tegasnya.
Begitu juga Ketua Dewan Pers, M. Nuh saat hari pers di Banjarmasin, Kalimantan Selatan menegaskan tidak ada larangan itu. Kebijakan kerja sama sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah.
Masih terkait verifikasi faktual, ternyata juga dijadikan landasan pertanyaan penyidik saat menangani sengketa pemberitaan media.
Pertemuan ahli pers di HPN Banjarmasin, menegaskan sengketa pemberitaan yang harus diteliti adalah perintah UU Pers menyangkut Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers.
Ledakan media belakang ini membuat sejumlah instansi kewalahan menerima permohonan kerja sama. Cara gampang adalah memanfaatkan verifikasi faktual.
Seakan-akan verifikasi faktual itu adalah persyaratan, padahal petinggi Dewan Pers sudah menyatakan tidak ada larangan. Kebijakan kerja sama diserahkan kepada pengguna anggaran.
Isu lainnya adalah menjadi temuan BPK bila kerja sama tidak dengan perusahaan pers terverifikasi faktual. Ini juga sudah dibantah oleh instansi tersebut.
Bila anggaran kerja sama media dalam hal ini pers namun diberikan kepada media yang tidak berbadan hukum pers Indonesia maka itu temuan dan masalah.
Definisi pers dan badan hukum perusahaan pers sudah jelas menurut Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2 dan Pasal 9 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Hal ini yang tidak boleh dilanggar dalam penggunaan anggaran.
Anehnya, saat kerja sama dengan pers sangat ketat, sementara anggaran publikasi digunakan juga untuk influencer dan Google tanpa persyaratan verifikasi faktual.
Jangan heran bila kemudian oleh Google penempatan juga tidak gunakan syarat verifikasi faktual. Media yang bekerja sama dengan Google bisa mendapatkan AdSense.
Influencer juga tak terverifikasi faktual tetapi dapat anggaran publikasi dan tidak jadi temuan BPK, jadi boleh !*
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Indeks
Rabu 22 Juni 2022, 14:18 WIB
Wartawan Generasi Milenial, Tantangan Ketua PWI Riau
Senin 21 Maret 2022, 13:50 WIB
Dinamika Perkembangan Bahasa Jepang di Riau
Kamis 17 Februari 2022, 13:32 WIB
CPP Block dan 'Politik Sambil Menyelam Minum Air'
Jumat 04 Februari 2022, 22:55 WIB
Bijak Gunakan Media Sosial
Selasa 06 Oktober 2020, 23:28 WIB
Memahami kembali Makna Demokrasi di Era yang Berubah
Kamis 06 Agustus 2020, 09:22 WIB
Partisipasi dan Gerakan Politik Kaum Milineal
Senin 22 Juni 2020, 10:31 WIB
Media Berperan Jaga Bahasa Indonesia dari Kehancuran
Kamis 18 Juni 2020, 16:10 WIB
Bahasa Kyai Slamet
Minggu 14 Juni 2020, 15:01 WIB
Pendataan atau Verifikasi Faktual?
Rabu 03 Juni 2020, 14:17 WIB
Oleh: Cifebrima Suyastri (Dosen Fisipol HI UIR)
Berita Pilihan
Minggu 31 Juli 2022
DPD dan DPC PJS se Provinsi Gorontalo Resmi Dikukuhkan
Rabu 27 Juli 2022
BRK Syariah Luncurkan BRK Champion
Jumat 22 Juli 2022
Hari ini, Konsolidasi ke 31 DPD PJS Dimulai dari Sumsel
Kamis 21 Juli 2022
Tiga Ahli Dihadirkan di Sidang Pra-peradilan Mardani Maming , Mardani Dinilai Tidak Melanggar Hukum
Kamis 21 Juli 2022
Mentan SYL Bersama Wamen Harvick Terima Kunjungan Panglima TNI
Kamis 21 Juli 2022
Kembangkan Potensi Pelabuhan Tanjung Buton, BUMD Siak Teken MoU dengan Koperasi Kemenkopolhukam
Rabu 20 Juli 2022
Kesetaraan Gender Masih di Atas Kertas, LaNyalla: Perlu Kebijakan Spesifik
Senin 18 Juli 2022
UNRI Gelar Lomba Desain Logo dan Maskot Milad ke-60, Total Hadiah Rp 5 Juta
Minggu 17 Juli 2022
Kunjungi Pengelolaan Kerambah Ikan di Kampar, Wagubri: Pemiliknya Masih Didominasi Pengusaha Besar
Minggu 17 Juli 2022
Tidak ada yang Gratis, 5-6 T Bisa Menguasai Indonesia
Berita Terkini
Kamis 11 Agustus 2022, 16:39 WIB
BBM Langka di SPBU, CERI: Muara dari Inefisiensi Proses Bisnis Pertamina Mulai Hulu Hingga Hilir
Kamis 11 Agustus 2022, 13:43 WIB
Jika NIK Dicatut Parpol, KPU Minta Masyarakat Melapor
Kamis 11 Agustus 2022, 13:30 WIB
Gubri Syamsuar Resmikan Mall Vaksinasi COVID-19 dan Imunisasi Rutin
Kamis 11 Agustus 2022, 12:28 WIB
Antisipasi Karhutla dan Bencana Alam, Satgas TMMD Gelar Penyuluhan ke Masyarakat Sialang Rampai
Kamis 11 Agustus 2022, 12:17 WIB
Perwira Polri Putra Kuansing Peroleh Beasiswa S3 Polri
Kamis 11 Agustus 2022, 11:08 WIB
25 Hektar Lahan Terbakar di Rohul, BPBD Riau Kerahkan Heli Water Boombing
Kamis 11 Agustus 2022, 11:03 WIB
Klaim yang Pertama, Hari Ini Mall Vaksinasi dan Imunisasi Diresmikan di Riau
Kamis 11 Agustus 2022, 10:56 WIB
Hadiri Peluncuran Buku ke-2 Autobiografi Drs.H.OK Nizami Jamil, Wagubri Ajak Generasi Muda Riau Tuangkan Pikiran Kedalam Buku
Kamis 11 Agustus 2022, 10:50 WIB
PWI dan Kodim Bengkalis Perkuat Kemitraan, Agendakan Sejumlah Kegiatan
Kamis 11 Agustus 2022, 10:47 WIB
Lomba HUT RI ke -77, KB Kasih Ibu Harumkan Nama Desa Sungai Langsat