Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi Alih Status Pegawai KPK
Jumat 11 Juni 2021, 11:56 WIB
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng

Jakarta, berazamcom - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengatakan pihaknya akan melihat apakah ada dugaan malaadministrasi dalam peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Beberapa hari sebelumnya kami telah mendalami dan meminta klarifikasi berbagai pihak untuk melihat pada tiga tingkatan," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di Jakarta, Kamis (10/6).

Tiga tingkatan yang dimaksud, yakni pertama mengenai dasar hukum. Hal ini merujuk kepada penyusunan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2001.

Setelah melihat apakah ada malaadministrasi di bagian dasar hukum, Ombudsman melakukan hal yang sama pada pelaksanaan regulasi yang menyangkut peralihan tersebut.

Pada tingkatan ini Ombudsman akan melihat perihal sosialisasi apakah sudah disampaikan atau tidak kepada pihak terkait, termasuk mengenai implementasi.

"Dalam hal ini sejauh mana keterlibatan lembaga-lembaga lain dalam peralihan ini," kata dia.

Ketiga, yang menjadi perhatian Ombudsman adalah konsekuensi atau peruntukan hasil dari peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

"Pada hari ini kami sudah tahu ada yang memenuhi syarat dan ada yang tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Secara umum Ombudsman telah meminta klarifikasi ke berbagai pihak sejak 2 minggu yang lalu. Pertama ditujukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Alasannya, Kemenpan-RB merupakan lembaga yang bertugas sebagai regulator menyusun kebijakan terkait dengan manajemen kepegawaian. Oleh karena itu, perlu penjelasan dari kementerian tersebut.

"Itu sudah kami peroleh meskipun kami tetap berharap dan tetap mengundang Menpan RB sendiri atau paling tidak deputi," katanya.

Hal itu mengingat pada undangan pertama Kemenpan-RB hanya mengutus sekretaris deputi. Meskipun bisa menjelaskan secara teknis, utusan Kemenpan-RB tersebut tidak bisa menjelaskan hal itu.

Terakhir, lanjut dia, perlu diingat bahwa Ombudsman tidak boleh mendahului proses atau hasil mengenai polemik tes wawasan kebangsaan di lembaga antirasuah tersebut.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com

About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top