Jika NIK Dicatut Parpol, KPU Minta Masyarakat Melapor
Kamis 11 Agustus 2022, 13:43 WIB

Jakarta, berazamcom - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos meminta kepada masyarakat untuk melapor ke KPU jika nantinya ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut oleh salah satu partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024. Betty menilai laporan tersebut akan sangat membantu timnya yang tengah melakukan proses verifikasi administrasi pada parpol.

"Kalau ada masyarakat merasa dirinya bukan menjadi anggota parpol tetapi terdaftar silakan berikan masukan, tanggapan. Misalnya dia anggota partai A, terdaftar di partai B, bisa memberikan tanggapan kepada kami untuk kami klarifikasi kepada parpol dalam masa verifikasi administrasi," ujar Betty kepada wartawan, Kamis (11/8/2022) seperti dilansir dari detik.com.

"(Langkah itu merupakan) mekanisme transparansi yang dilakukan oleh KPU, KPU sudah membuka seluas-luasnya kepada publik untuk mengecek dirinya apakah dirinya terdaftar atau tidak di parpol sebagai bahan masukan kepada kami untuk melakukan verifikasi administrasi nanti setelah pendaftaran dilakukan," sambungnya.

Setelah benar ditemukan penggunaan NIK dimaksud, nantinya menurut Betty KPU bakal memverifikasi langsung dari data kepartaian yang diunggah di akun Sipol. Hal ini guna mencari tahu kebenaran dugaan pencatutan NIK tersebut.

Jika ditemukan, Parpol yang melakukan pencatutan tersebut akan diminta mencabut NIK dimaksud pada masa perbaikan yang disediakan KPU.

"Kan perlu diverifikasi kepada parpol, kepada yang bersangkutan. Kalau misalnya yang bersangkutan menyatakan saya bukan anggota parpol, tentu diverifikasi nanti kepada parpol, lalu kepada yang bersangkutan. Kalau penyelenggara pemilu, tentu kami akan meminta parpol untuk menghapus dalam masa perbaikan. Kan ada masa perbaikan ketika verifikasi administrasi," ucap Betty.

Kemudian terkait total nama masyarakat hingga anggota KPUD yang dicatut namanya oleh parpol, Betty menyatakan belum bisa merinci. Ini dikarenakan proses pendaftaran parpol yang hingga kini masih terus berjalan.

"Lagi kami kumpulin, sabar dong kan masih belum selesai masa pendaftarannya. Masih kami update, kami kumpulkan, sabarlah kan masih sampai tanggal 14," kata Betty.

Diketahui, sebanyak 98 anggota KPU di beberapa daerah diduga namanya dicatut sebagai kader partai politik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menelusuri informasi tersebut.

"Sehingga kemudian kita masih mendatanya, menelusuri info-info awal tersebut untuk kami nanti jadikan, apakah ini temuan ataukah kemudian nanti temuan ini masuk pelanggaran administrasi atau pelanggaran hukum lainnya atau hukum pidana. Ini masih dalam penelusuran info awal," ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (7/8/2022).

Rahmat mengatakan jika informasi tersebut benar maka akan diproses secepatnya. Nantinya akan dicari tahu apakah masuk ke dalam pidana atau tidak.

"Bisa jadi bahan temuan jika info ini benar, jika tidak benar maka proses itu berhenti. Jika benar maka kelanjutannya ini apa pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana," ucap Bagja.

"Jadi proses pidananya menyusul atau tidak nah ini kita akan lihat, apa emang ada indikasi kesengajaan atau jangan-jangan yang bersangkutan ikut mendaftar secara sukarela, kan kita belum tahu kasus posisinya seperti apa," lanjutnya.







Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com

About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top