Menkes Akan Periksa Tagihan Listrik 1.000 Orang yang Kuras Dompet BPJS
Kamis 24 November 2022, 12:03 WIB
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin

Jakarta, berazamcom -Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan mengecek data tagihan listrik 1.000 orang yang tagihan biaya perawatannya paling membebani keuangan BPJS Kesehatan.

Hal tersebut akan ia lakukan karena curiga sejumlah orang kaya membebani BPJS Kesehatan dengan biaya pengobatan tinggi.

"Saya mau lihat 1.000 orang yang paling banyak expense-nya di BPJS. Saya mau tarik datanya, saya mau lihat itu PLN-nya besarnya berapa," kata Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11).

Dilansir dari CNNIndonesia.com Ia menyebut dirinya bakal mengukur kekayaan 1.000 peserta yang paling membebani BPJS melalui besaran VA listrik yang dikonsumsi.

Menurutnya, jika seseorang memiliki besar VA di atas 6.600, maka ia tergolong ke dalam masyarakat yang mampu alias kaya.

"Kalau VA-nya di atas 6.600, yang pasti itu adalah orang yang salah. Karena saya juga dengar sering sekali banyak orang-orang yang dibayarin besar itu banyaknya, mohon maaf, orang-orang kadang konglomerat juga," kata Budi.

Ia menuturkan peserta BPJS Kesehatan dari golongan orang kaya tidak seharusnya bergantung banyak pada pelaksana Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu. Sebagai gantinya, mereka seharusnya mengombinasikan iuran jaminan sosial BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta jika ingin berobat.

Oleh karena itu, Budi mengatakan saat ini pemerintah bersama dengan asuransi swasta tengah membahas rencana kombinasi pembayaran atau coverage biaya perawatan kesehatan masyarakat yang dilakukan BPJS Kesehatan dan swasta.

Kombinasi dilakukan supaya semua beban biaya perawatan kesehatan masyarakat yang sakit tidak semuanya ditimpakan kepada BPJS Kesehatan. Terutama, beban masyarakat dari golongan keluarga mampu.

"Sehingga pembayaran BPJS Kesehatan bisa kami prioritaskan ke masyarakat yang memang tidak mampu. Sisanya, kami harapkan bagi masyarakat mampu tidak membebani BPJS atau negara, tapi mereka membayar sendiri melalui asuransi swasta," kata Budi.

Ia menjelaskan rencana tersebut sudah berjalan dalam bentuk pembayaran selisih biaya akomodasi. Selanjutnya, Budi mengatakan pemerintah akan segera menerbitkan aturan pembayaran selisih biaya medis.

Penjelasan Budi tersebut berkaitan dengan perkembangan kebijakan kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan revisi tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diharapkan bisa dikeluarkan keputusannya pada akhir 2022.

"Kami ingin memastikan ke depannya agar layanan BPJS atau JKN ini sustainable, integrasi dengan asuransi swasta harus terjadi. Sehingga pemerintah akan konsentrasi melayani masyarakat yang memang tidak mampu, sedangkan masyarakat mampu diharapkan bisa mengcover premi asuransinya dengan premi asuransi swasta," tegas Budi.

Terkait asuransi kesehatan tambahan (AKT) ini sudah dibahas dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Merujuk Pasal 25 ayat (1), disebutkan bahwa peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif, harus membayar selisih biaya/tambahan biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar Rp400 ribu.

Selanjutnya pada Pasal 25 ayat (2) dikatakan bahwa dalam hal peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki asuransi kesehatan tambahan, maka selisih biaya/tambahan dibayarkan sesuai dengan kesepakatan antara asuransi kesehatan tambahan dan rumah sakit.





Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com

About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top