Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • CERI Pertanyakan Sikap Presiden Jokowi Soal Negosiasi 61 Persen Saham Freeport Alot   ●   
  • Mahasiswa Sulap Limbah Tahu dan Kotoran Sapi Jadi Biogas dalam Waktu Singkat   ●   
  • Berkah Ramadhan 1445 H, UIR Berbagi 1000 Paket Berbuka Kepada Mahasiswa   ●   
  • Jelang Idul Fitri, Disperindag Pekanbaru Imbau Masyarakat Waspadai Produk Kedaluwarsa   ●   
  • Dishub Pekanbaru Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Jukir Liar   ●   
Kasus Proyek Gedung KNPI Bengkalis Resmi Dilaporkan, Toro: Tindaklanjuti Sesuai Mekanisme!
Kamis 10 Agustus 2017, 16:52 WIB
Ilustrasi

BENGKALIS - Dugaan adanya kerugian Negara dalam peningkatan dan rehabilitasi gedung KNPI Kabupaten Bengkalis tahun 2016 lalu dari hasil investigasi LSM KPK beberapa waktu lalu, resmi dilaporkan ke Kejari dan Polres Bengkalis bersama solidaritas Pers dan LSM Bengkalis.

Koordinator solidaritas Insan Pers dan LSM, Toro Zidhu mengatakan bahwa proyek lanjutan Gedung KNPI Kabupaten Bengkalis banyak kejanggalan. Dalam peningkatan dan rehabilitas gedung KNPI dengan nilai Rp1,9 miliar dan dalam proses lelang hingga dalam pelaksanaan pekerjaan, beberapa item pekerjaan juga tidak dikerjakan rekanan kontraktor Cv Ruban selaku pihak ketiga.

"Dalam hal ini kita tidak menapikan dugaan adanya keterlibatan beberapa oknum pejabat dalam memenangkan tender yang turut kita laporkan juga. Seperti ranahnya ULP Bengkalis, yakni ketua ULP Sevnur, ketua Pokja Firwanto, H. Ngawidi selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) Dinas PU Bengkalis," terangnya.

Pasalnya pada saat memasukkan penawaran juga, pihak Perusahaan Cv Ruban ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) tidak menyertakan kelengkapan Dukumen, seperti SBU.

"SBU baru diterbitkan LPJK pada saat pihak ULP mengumumkan pemenang pada Cv Ruban tanggal 30 Agustus 2016 lalu, dan ini sangat jelas adanya dugaan permainan yang ikut serta terlibat ULP. Ini salah satu fakta bukti laporan kita ke penegak hukum, atas dugaan terjadinya pemaksaan memenangkan proyek dan beberapa bukti lain pada saat investigasi," papar Toro kepada berazam.com Kamis (10/08/2017) di kediamannya.

"Dengan sudah dilaporkannya kasus ini, kita berharap dari solidaritas pers dan LSM agar segera menindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sebab batas pengaduan dari masyarakat itu ada aturan mainnya. Sesuai yang diatur PP RI no 71 tahun 2000 Tentang peran serta kemasyarakatan. Jadi sangat jelas terencana. Apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang mengarah pada kerugian Daerah atau Negara kita berharap pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan, Kepolisian agar segera menindak lanjuti laporan tersebut, karena itu adalah merupakan peran dari pada masyarakat," pinta Toro.

Laporan : Feri




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top