Kejati Kembalikan Berkas Muhammad ke Polda Riau
Minggu 23 Agustus 2020, 08:11 WIB
Wakil Bupati Bengkalis nonaktif Muhammad
Pekanabru, berazamcom - Kejaksaan Tinggi(Kejati) Riau mengembalikan berkas tersangka dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Muhammad, ke Polda Riau. Jaksa peneliti meminta berkas itu dilengkapi (P19) dengan sejumlah petunjuk yang diberikan.
"Iya betul (P19). Berkas kita kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Sabtu (22/8/2020).
Pengembalian berkas perkara Wakil Bupati Bengkalis nonaktif itu dilakukan pada pekan lalu. Jaksa peneliti menunggu pelimpahan berkas kembali oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Jika berkas kembali dilimpahkan, maka jaksa peneliti akan menelaah lagi kelengkapan berkas sesuai petunjuk yang diberikan. Kalau sudah lengkap berkas akan dinyatakan lengkap atau P21.
Sementara, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menegaskan, penyidik masih melengkapi berkas perkara. "Saat ini penyidik masih melengkapi (berkas perkara) lain," kata Sunarto.
Sunarto belum bisa memastikan kapan lagi berkas itu diserahkan ke kejaksaan. "Belum ada info dari sana (penyidik)," tutur Sunarto.
Muhammad ditahan oleh Polda Riau sejak Jumat (7/8/2020). Dia diperiksa sebagai tersangka dan berkas perkaranya dikirim ke Kejati Riau pada Senin (10/8/2020) siang.
Muhammad menjadi buronan ketika masih menjabat sebagai Plt Bupati Bengkalis setelah Amril Mukminin ditahan oleh KPK. Sejak Februari 2020, Muhammad mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dari tempat persembunyiannya.
Akhirnya keluar Surat Keputusan Gubernur Riau terkait Pengangkatan Sekda Bengkalis, Bustami HY selaku Pelaksana Harian (Plh) pada 11 Maret 2020.
Sebelumnya ditetapkan sebagai buronan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sudah tiga kali memanggil Muhammad.
Panggilan pertama, 3 Februari 2020, Muhammad tidak hadir.
Penyidik melayangkan pemanggilan kedua terhadap Muhammad, ia juga tidak hadir dan minta penundaan jadwal pemeriksaan pada 25 Februari 2020.
Ketika itu, Muhammad beralasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya dan minta diperiksa tanggal 25 Februari 2020. Namun ketika jadwal penundaan, Muhammad juga tidak hadir.
Setelah menghilang, Muhammad tiba-tiba mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun permohonan itu ditolak hakim Yudisilen. Hakim menyatakan, penetapan Muhammad sebagai tersangka sufah sesuai prosedur dan perlu dibuktikan di persidangan.
Muhammad kemudian ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), awal Maret 2020. Langkah itu dilakukan karena Muhammad tidak kooperatif memanggil panggilan penyidik.
Saat proyek pipa transmisi dilaksanakan, Muhammad menjabat sebagai bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Proyek dianggarkan di Dinas PU Riau dengan senilai Rp3.828.770.000.
Dalam perkara ini, sudah ada tiga tersangka lain yang dijerat. Mereka adalah, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek APBD Provinsi Riau TA 2013 itu. Di antaranya, pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan.
Kemudian, tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan desinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter. Selanjutnya, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai.
Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Muhammad adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.
Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.
"Iya betul (P19). Berkas kita kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Sabtu (22/8/2020).
Pengembalian berkas perkara Wakil Bupati Bengkalis nonaktif itu dilakukan pada pekan lalu. Jaksa peneliti menunggu pelimpahan berkas kembali oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Jika berkas kembali dilimpahkan, maka jaksa peneliti akan menelaah lagi kelengkapan berkas sesuai petunjuk yang diberikan. Kalau sudah lengkap berkas akan dinyatakan lengkap atau P21.
Sementara, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menegaskan, penyidik masih melengkapi berkas perkara. "Saat ini penyidik masih melengkapi (berkas perkara) lain," kata Sunarto.
Sunarto belum bisa memastikan kapan lagi berkas itu diserahkan ke kejaksaan. "Belum ada info dari sana (penyidik)," tutur Sunarto.
Muhammad ditahan oleh Polda Riau sejak Jumat (7/8/2020). Dia diperiksa sebagai tersangka dan berkas perkaranya dikirim ke Kejati Riau pada Senin (10/8/2020) siang.
Muhammad menjadi buronan ketika masih menjabat sebagai Plt Bupati Bengkalis setelah Amril Mukminin ditahan oleh KPK. Sejak Februari 2020, Muhammad mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dari tempat persembunyiannya.
Akhirnya keluar Surat Keputusan Gubernur Riau terkait Pengangkatan Sekda Bengkalis, Bustami HY selaku Pelaksana Harian (Plh) pada 11 Maret 2020.
Sebelumnya ditetapkan sebagai buronan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sudah tiga kali memanggil Muhammad.
Panggilan pertama, 3 Februari 2020, Muhammad tidak hadir.
Penyidik melayangkan pemanggilan kedua terhadap Muhammad, ia juga tidak hadir dan minta penundaan jadwal pemeriksaan pada 25 Februari 2020.
Ketika itu, Muhammad beralasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya dan minta diperiksa tanggal 25 Februari 2020. Namun ketika jadwal penundaan, Muhammad juga tidak hadir.
Setelah menghilang, Muhammad tiba-tiba mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun permohonan itu ditolak hakim Yudisilen. Hakim menyatakan, penetapan Muhammad sebagai tersangka sufah sesuai prosedur dan perlu dibuktikan di persidangan.
Muhammad kemudian ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), awal Maret 2020. Langkah itu dilakukan karena Muhammad tidak kooperatif memanggil panggilan penyidik.
Saat proyek pipa transmisi dilaksanakan, Muhammad menjabat sebagai bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Proyek dianggarkan di Dinas PU Riau dengan senilai Rp3.828.770.000.
Dalam perkara ini, sudah ada tiga tersangka lain yang dijerat. Mereka adalah, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek APBD Provinsi Riau TA 2013 itu. Di antaranya, pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan.
Kemudian, tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan desinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter. Selanjutnya, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai.
Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Muhammad adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.
Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.
Dia juga menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp.2.639.090.623.*
[]bazm-13
sumber: cakaplah.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Kamis 25 April 2024, 10:54 WIB
Andi Rahman Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru -Padang
Kamis 25 April 2024, 10:47 WIB
Brigjend TNI Edy Natar Nasution Mendaftar sebagai Balon Gubri di Kantor PDIP Riau
Kamis 25 April 2024, 10:19 WIB
MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Qur’an Putri
Rabu 24 April 2024, 16:02 WIB
Serius Maju dalam Pilgubri 2024: Edy Natar Nasution Sudah Ketemu Sekjen DPP NasDem & Ketua DPW Nasdem Riau
Rabu 24 April 2024, 14:15 WIB
Mantap! Mantan Gubernur Riau Serius Bertarung dalam Pilgubri 2024
Rabu 24 April 2024, 13:17 WIB
KPU Resmi Menetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
Rabu 24 April 2024, 13:05 WIB
Serius Maju di Kontestasi Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
Rabu 24 April 2024, 12:56 WIB
Dibuka Wapres Ma'ruf Amin, PJ Gubernur Riau Hadiri Rakornas Penaggulangan Bencana 2024
Rabu 24 April 2024, 10:11 WIB
Bambang Widjojanto: Dissenting Opinion di MK Buat Legitimasi Pilpres Bisa Dipersoalkan
Rabu 24 April 2024, 10:04 WIB
Hari Ini KPU RI Gelar Pleno Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih