Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024, Ini Kata Orang BI   ●   
  • Andi Rahman Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru -Padang   ●   
  • Brigjend TNI Edy Natar Nasution Mendaftar sebagai Balon Gubri di Kantor PDIP Riau   ●   
  • MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Qur’an Putri   ●   
  • Serius Maju dalam Pilgubri 2024: Edy Natar Nasution Sudah Ketemu Sekjen DPP NasDem & Ketua DPW Nasdem Riau   ●   
Bustami Ingatkan PD Untuk Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19
Jumat 04 September 2020, 13:17 WIB
Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY
Bengkalis, berazamcom – Pemerintah Kabupaten Bengkalis memperketat penerapan protokol kesehatan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang sampai saat ini masih terus terjadi di tengah masyarakat.

Salah satunya dengan dikeluarkannya Surat Bupati Bengkalis yang ditujukan kepada seluruh Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Nomor: 360/COVID-19/VIII/2020/193.2 tentang protokol kesehatan Covid-19 di tempat kerja, tertanggal 28 Agustus 2020.

Surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis tersebut berisi aturan dan pelaksanaan protokol kesehatan di perkantoran atau tempat kerja.

Dalam Surat Bupati Bengkalis itu, Plh. Bupati Bengkalis H Bustami Hy menegaskan kepada Kepala Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk melakukan prosedur protokol kesehatan Covid-19 yakni perkantoran atau tempat kerja wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut;

1) Menyediakan thermogun dan melakukan pengecekan suhu tubuh pegawai sebelum memasuki ruang kerjanya, terhadap pegawai yang didapati panas suhu tubuhnya melebihi 37,3 derajat celcius disarankan untuk berobat dan melakukan karantina mandiri di rumah.
2) Menyediakan handsanitizer atau sabun cuci tangan beserta kelengkapan lainnya.
3) Mewajibkan seluruh pegawai untuk memakai masker.
4) Melakukan pengaturan jarak tempat duduk pegawai minimal 1 meter antara satu kursi dengan kursi lainnya.

Disamping itu Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga akan melaksanakan Rapid Test bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara berskala di masing-masing Perangkat Daerah.*

[]bazm-13
sumber: humas bengkalis



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top