Rabu, 24 April 2024

Breaking News

  • Serius Maju dalam Pilgubri 2024: Edy Natar Nasution Sudah Ketemu Sekjen DPP NasDem & Ketua DPW Nasdem Riau   ●   
  • Mantap! Mantan Gubernur Riau Serius Bertarung dalam Pilgubri 2024   ●   
  • KPU Resmi Menetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wakil Presiden 2024-2029   ●   
  • Serius Maju di Kontestasi Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau   ●   
  • Dibuka Wapres Ma'ruf Amin, PJ Gubernur Riau Hadiri Rakornas Penaggulangan Bencana 2024   ●   
Tiga Hakim PN Bengkalis yang Menyidangkan Rina Winda Dilapor ke Komisi Yudisial
Rabu 16 September 2020, 17:59 WIB
Tim Kuasa Hukum Rina Winda saat menyerahkan laporan ke Komisi Yudisial Riau

Pekanbaru, berazamcom-Meski Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis sudah menjatuhkan vonis 2,6 tahun kurungan pejara kepada Rina Winda, namun kasus yang menyeret-nyeret BUMD PT BLJ ini terus bergulir di tingkat banding (Pengadilan Tinggi Pekanbaru).

Memori banding telah disampaikan Roland L Pangaribuan dan rekan pada tanggal 4 Agustus 2020. Dan hakim yang menyidangkan diketuai oleh Firdaus SH MH serta dua hakim anggota masing -masing Abdul Hutapea SH MH dan Budi Prasetyo SH MH.

Tak hanya itu, kuasa hukum Rina Winda ini juga telah melaporkan
majelis hakim dalam perkara pidana No. 213/Pid.B/2020/PN.BLS itu kepada Komisi Yudisial Perwakilan Riau. Yang mana berkas pengaduan itu diterima Dwi Susanti SH, salah seorang anggota KY Riau pada tanggal 4 September 2020 lalu.

Dalam aduannya, Roland bersama rekannya Robi Mardiko SH dan
Ramadhan Syahputra SH melaporkan kejanggalan-kejanggalan yang
dilakukan majelis hakim dalam perkara tersebut.

Pertama, Majelis Hakim dinilai telah berupaya menghilangkan beberapa bukti atas fakta persidangan dan Majelis Hakim mengaburkan fakta-
fakta persidangan.

Fakta di persidangan saksi Karyoto jelas mengatakan telah memberikan uang kepada oknum Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bengkalis
sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) karena tertangkapnya
BBM palsu yang akan dicampur dan akan dijual ke pihak lain.

Dimana Endon sebagai supir mobil tangki dibawa ke Polres Bengkalis. Dan ketika ditunjukkan Delivery Order (DO) milik PT. Pertamina yang palsu yang diparaf Karyoto dengan tulisan KW, Karyoto mengiyakan atau membenarkan hal tersebut.

"Saat itu Ketua Majelis Hakim dengan garang dan marah bertanya kepada Karyoto, kepada polisi mana uang itu diserahkan. Dan Karyoto mengatakan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Polisi Unit Tipiter Polres Bengkalis," kata Roland kepada wartawan, Rabu (16/9).

Dikatakannya, bahwa dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim saksi Karyoto pernah mengambil uang kas yang dipegang Terdakwa (Rina
Winda) sebesar Rp100.000.000,- untuk diberikan kepada pihak lain.
Dan yang menyuruh Karyoto menyerahkan uang tersebut adalah Manajer PT. Ambara Nata Indonesia.

"Anehnya, uang Rp100.000.000,-
tersebut merupakan bagian uang yang harus Terdakwa setorkan ke PT. Ambara Nata Indonesia. Logikanya dimana? Yang nyuruh manajer, sementara karyawan yang dipersalahkan,” ucapnya.

Kemudian, dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim yang
menimbang bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan saksi Karyoto tersebut PT. Ambara Nata Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp564.743.500.

"Jelas disini Majelis Hakim dengan sengaja mengaburkan fakta di
persidangan dengan tidak mencantumkan dalam pertimbangannya hal
yang sebenarnya. Tindakan Majelis Hakim tidak menunjukkan atau
menjunjung tinggi hukum dan diduga keras melindungi perbuatan-perbuatan ilegal PT. Ambara Nata Indonesia," tukasnya.

Raibnya Keterangan Saksi

Roland dalam pengaduannya ke KY Riau juga menuding Majelis Hakim dengan sengaja tidak memuat keterangan saksi Teddy Koh yang mana keterangan saksi Teddy Koh mengaudit PT. Ambara Nata Indonesia dengan menamakan audit spesialis.

Saksi Teddy Koh melakukan audit terhadap 2 rekening koran, yaitu
rekening milik PT. Ambara Nata Indonesia dan rekening koran milik Arif Nugroho yang mana ditemukan kerugian sebesar Rp. 564.743.500.

Sementara, saksi Teddy Koh tidak mengaudit rekening koran atas nama PT. Bumi Laksamana Jaya (PT. BLJ) yang mana Rina Winda ada mentransfer uang sebesar +/- Rp1.500.000.000. Dalam penghitungan justru PT. Ambara Nata Indonesia surplus Rp 935.256.500.

"Perbuatan Majelis Hakim yang diketuai oleh Rudi Ananta Wijaya SH, M.H.Li. dan hakim anggota Mohd. Rizky Musmar, S.H., M.H., Wimmi D. Simarmata, S.H., M.H. sangat diragukan integritasnya sebagai hakim yang mulia. Karena secara jelas dan terang menutupi tindak pidana yang dilakukan oleh PT. AMNI dan pihak-pihak lain," ungkap Roland.

Tersebab itu, dirinya sangat berharap kepada Ketua Komisi Yudisial Riau untuk memeriksa dan memberikan sanksi kepada ketiga hakim tersebut.

"Saya juga sebagai Penasehat Hukum Terdakwa Rina Winda
bersedia dipanggil apabila Komisi Yudisial Riau membutuhkan
keterangan lebih lanjut," tegasnya.**




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top