Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024, Ini Kata Orang BI   ●   
  • Andi Rahman Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru -Padang   ●   
  • Brigjend TNI Edy Natar Nasution Mendaftar sebagai Balon Gubri di Kantor PDIP Riau   ●   
  • MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Qur’an Putri   ●   
  • Serius Maju dalam Pilgubri 2024: Edy Natar Nasution Sudah Ketemu Sekjen DPP NasDem & Ketua DPW Nasdem Riau   ●   
Pemilik Toko Siap-siap Kena Sanksi Administrasi Jika Masih Bandel dan Tak Patuhi Protokoler Kesehatan
Sabtu 19 September 2020, 18:31 WIB
Polres Inhu bersama Kodim 0302 Inhu, Satpol PP Inhu dan KPBD Inhu melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan covid-19

Inhu, berazamcom - Hingga saat ini, masih ada juga pengusaha toko dan masyarakat yang bandel, enggan pakai masker, tidak menyiapkan tempat cuci tangan dan melanggar protokoler kesehatan sehingga terjaring ketika operasi yustisi dalam penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang protokoler kesehatan dan sanksi bagi pelanggar guna menekan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Inhu.

Jika dalam operasi selanjutnya, pengusaha toko tersebut masih juga terjaring razia, maka akan diberlakukan sanksi administrasi berupa denda yang telah tertuang dalam Perbup Inhu nomor 63 tahun 2020.

"Sejauh ini, bagi pengusaha toko yang melanggar protokoler kesehatan masih diberi teguran, jika operasi berikutnya masih juga terjaring, siap-siap untuk menerima sanksi administrasi," ungkap Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK didampingi PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran di Rengat, Sabtu 19 September 2020 siang.

Dijelaskan Kapolres, setiap hari, personel Polres Inhu bersama Kodim 0302 Inhu, Satpol PP Inhu dan KPBD Inhu melaksanakan operasi yustisi secara bersama-sama turun kelapangan, siang dan malam.
Namun, setiap operasi itu, ada saja pengusaha toko serta warga bandel yang terjaring razia.

Seperti operasi yustisi yang dilaksanakan Sabtu pagi disekitar kota Rengat, lokasi pertokoan, warung-warung, Puskesmas Kampung Besar Kota (Kambesko) Rengat, apotek dan lokasi pasar rakyat Rengat.

"Sejumlah pengusaha toko dan 17 orang warga bandel yang enggan memakai masker dan tidak mematuhi protokoler kesehatan terjaring operasi yustisi tadi pagi," imbuh Kapolres.

Pada pengusaha toko masih diberi peringatan dan warga yang tak pakai masker dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan sampah dan lingkungan disekitar mereka terjaring razia serta penyemprotan disinfektan.*ril

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top