Rabu, 24 April 2024

Breaking News

  • Serius Maju dalam Pilgubri 2024: Edy Natar Nasution Sudah Ketemu Sekjen DPP NasDem & Ketua DPW Nasdem Riau   ●   
  • Mantap! Mantan Gubernur Riau Serius Bertarung dalam Pilgubri 2024   ●   
  • KPU Resmi Menetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wakil Presiden 2024-2029   ●   
  • Serius Maju di Kontestasi Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau   ●   
  • Dibuka Wapres Ma'ruf Amin, PJ Gubernur Riau Hadiri Rakornas Penaggulangan Bencana 2024   ●   
Gubernur Sumbar Kirim Surat Aspirasi Tolak Omnibus Law ke DPR
Jumat 09 Oktober 2020, 11:27 WIB
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno

Padang, berazamcom -- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengirim surat berisi aspirasi serikat pekerja di wilayahnya yang menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR RI.

Ia membuat surat itu setelah terjadi demonstrasi besar-besaran yang diikuti ribuan mahasiswa dan pelajar selama dua hari berturut-turut.

"Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi dari serikat pekerja yang menyatakan menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja." Demikian surat yang dikeluarkan Irwan Prayitno tertanggal 8 Oktober yang ditujukan kepada Ketua DPR RI, dikutip Jumat (9/10).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumbar, Jasman Rizal mengatakan Irwan mengalamatkan surat tersebut kepada DPR karena Omnibus Law Cipta Kerja disahkan anggota dewan. Menurutnya, tak ada urusan dengan presiden lantaran orang nomor satu di Indonesia itu pelaksana undang-undang.

"Yang membuat undang-undang kan DPR. Jadi, surat gubernur itu ditujukan kepada DPR, bukan kepada yang lain. Apa urusannya dengan presiden?" kata Jasman kepada wartawan, Jumat (9/10).

Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari berpendapat Irwan seharusnya juga menyurati presiden untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Menurutnya, menerbitkan perppu merupakan cara paling cepat untuk mengganti sebuah UU.

"Bisa juga gubernur menyurati DPR karena DPR bisa membuat undang-undang untuk mengganti UU Ciptaker itu. Namun, itu butuh waktu lama. Yang paling cepat memang menerbitkan perpu. Karena itu, seharusnya gubernur juga menyurati presiden," ujarnya.

Sebelumnya, koordinator lapangan massa aksi mahasiswa, Ahmad Syarif mengatakan pihaknya meminta DPRD Sumbar menyatakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja dan menyampaikan kepada presiden untuk tak menandatangani undang-undang tersebut.

Syarif juga meminta meminta Jokowi menerbitkan perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.

Sebelumnya, gelombang penolakan UU Cipta Kerja terjadi di sejumlah daerah. Mulai dari Medan, Palembang, Tangerang, Jakarta, Bekasi, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, Kendari, hingga Maluku.

Beberapa kepala daerah, seperti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menemui massa aksi. Secara terbuka, Ridwan Kamil meminta Presiden Jokowi mengeluarkan perppu Cipta Kerja.*

 

[]bazm-13

sumber: CNNIndonesia.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top