Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024, Ini Kata Orang BI   ●   
  • Andi Rahman Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru -Padang   ●   
  • Brigjend TNI Edy Natar Nasution Mendaftar sebagai Balon Gubri di Kantor PDIP Riau   ●   
  • MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Qur’an Putri   ●   
  • Serius Maju dalam Pilgubri 2024: Edy Natar Nasution Sudah Ketemu Sekjen DPP NasDem & Ketua DPW Nasdem Riau   ●   
Penegakan Hukum Prokes Covid-19, Polsek Rantau Kopar Laksanakan Operasi Yustisi Serentak
Senin 23 November 2020, 12:27 WIB
Personel Polsek Rantau Kopar melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan pelaksanaan prokes.

Rantau kopar, berazamcom - Personel Polsek Rantau Kopar melaksanakan Operasi Yustisi serentak dalam rangka penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid -19 dan inplementasi peningkatan disiplin serta penegakan Hukum berdasarkan Pergub no. 55 Tahun 2020 dan Perbub No. 52 Tahun 2020.

Demikian disampaikan Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kassubag Humas, AKP Juliandi SH, Senin (23/11/2020). Sasaran lokasi pelaksanaan operasi yustisi itu dipusatkan di jalan lintas Sekapas dan depan Mapolsek Rantau Kopar, Kecamatan Rantau Kopar, Rohil.

Personel Polsek Rantau Kopar, sebut Juliandi juga mensosialisasikan Inpres No. 6 Tahun 2020 Pergub No. 55 Tahun 2020 dan Perbup No. 52 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam penegakan dan pengendalian Covid-19.

Personel yang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan pelaksanaan prokes dilaksakan oleh 2 personel polsek Ranto Kopar yaitu oleh Bripka Andi SP Ginting dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Rangau Brigadir Ade S.

"Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan himbauan kepada masyarakat yang melintas di jalan lintas Sekapas untuk menggunakan masker memberikan tindakan disiplin berupa mengumpulkan sampah di tempat umum," kata Juliandi.

Masyarakat yang tidak menggunakan masker katanya diberikan himbauan agar ke depannya menggunakan masker. "Sebab, apabila tidak mematuhi Protkes, maka akan diberikan tindakan denda uang sebesar Rp150.000," tutup Juliandi.*

 

[]bazm-13

sumber: halloriau.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top