Bagansiapiapi, berazamcom - Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, SH menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) hasil tindak kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Rohil, Senin (14/12/2020) kemarin.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi Gaos Wichaksono SH MH, Ketua DPRD Kabupaten Rohil Maston Saragih, Dandim 0321/Rohil Letkol Arh. Agung Rakhman Wahyudi, SIP MI.Pol, Kapolres Rohil diwakili Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, Hakim Pengadilan Negeri Ujung Tanjung, Kasi Pidum, Kasi BB Kejari dan Perwakilan Lapas Bagansiapiapi.
Diketahui pemusnahan itu merupakan barang bukti kejahatan dari 173 perkara yang di antaranya perkara tindak pidana narkotika sebanyak 177,36 gram sabu dan 27 butir ekstasi, 293,78 gram daun ganja. Selain itu ada senjata api rakitan 1 unit, mesin judi tembak ikan 4 unit juga turut dimusnahkan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humasnya, AKP Juliandi SH menjelaskan, kehadiran Kapolsek Bangko ke kantor Kejaksaan dalam rangka pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Ini merupakan bagian dari sistem penegakan hukum," kata Juliandi.
Ditambahkannya, pihak Kepolisian Resort Rokan Hilir sekali lagi mengapresiasi kegiatan tersebut. Harapannya sinergitas antara Kepolisian dengan Kejaksaan Negeri Rohil maupun Pengadilan Ujung Tanjung semakin kondusif ke depannya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Bangko bersama dengan tamu undangan lainnya turut serta memusnahkan barang bukti baik dengan cara dibakar maupun dilarutkan dalam air dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.*
[]bazm-13
sumber: halloriau.com