Bagansiapiapi, berazamcom - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rohil selama 2020 lalu menangani 627 perkara tindak pidana umum (Pidum). Selain itu, Kejari juga menangani limpahan kasus narkotika dalam jumlah besar dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri.
Kajari Rohil, Gaos Wicaksono didampingi Kasi Pidum, Yongki Arvius merilis hasil penindakan perkara pidana umum yang ditangani pihaknya tercatat 627 perkara yang terdiri dari perkara KHUP sebanyak 346 perkara, dan 281 perkara di luar KHUP.
"Kami juga menangani perkara kasus narkoba dalam jumlah dan besar limpahan dari Kejagung dan Mabes Polri dengan barang bukti (BB) sabu seberat 44 kg dan 28.995 butir pil ekstasi," ujar Gaos.
Para terdakwa, sebut Gaos dituntut hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
"Alhamdulillah semua kasus tindak pidana umum di Kejari Rohil tertangani dengan baik. Bahkan saat ini sudah ada yang dieksekusi dan masih dalam upaya hukum lainnya," ungkapnya.
Pihaknya juga mengapresiasi sinergitas yang terjalin bersama lembaga penegak hukum lainnya seperti Polres, Pengadilan Negeri dan Lapas sehingga setiap perkara pidana bisa tertangani dengan baik.*
[]bazm-13
sumber: halloriau.com