Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Serius Maju dalam Pilgubri 2024: Edy Natar Nasution Sudah Ketemu Sekjen DPP NasDem & Ketua DPW Nasdem Riau   ●   
  • Mantap! Mantan Gubernur Riau Serius Bertarung dalam Pilgubri 2024   ●   
  • KPU Resmi Menetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wakil Presiden 2024-2029   ●   
  • Serius Maju di Kontestasi Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau   ●   
  • Dibuka Wapres Ma'ruf Amin, PJ Gubernur Riau Hadiri Rakornas Penaggulangan Bencana 2024   ●   
Penasehat Hukum Berharap Tak Terjadi ''Failed By Press'' dalam Kasus Sekdaprov Non-Aktif Yan Prana Jaya
Kamis 07 Januari 2021, 16:58 WIB
Sejumlah wartawan mendengar kan keterangan dari penasehat hukum Yan Prana

Pekanbaru, berazamcom - Penasehat Hukum (PH) Sekdaprov Riau non aktif, Yan Prana Jaya (YP) merasa perlu untuk meluruskan pemberitaan yang berkembang terkait penahanan YP yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Riau pada 22 Desember 2020.

Dari keterangan PH YP, Denny Azani B Latief SH yang didampingi Ilhamdi Taufik SH MH dan Alhendri Tanjung, SH MH, menyebut berita yang berkembang dan menyebutkan kalau klien mereka YP tidak kooperatif sangat tidak tepat.

Katanya, selama penyidik meminta keterangan, YP selalu hadir sampai ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Jika klien kami tidak kooperatif, tentu ia akan mangkir memenuhi panggilan kejati,".

"Jadi, tidak benar klien kami tidak kooperatif, tapi berdasarkan UU KHUP pemeriksaan itu harus ada pemberitahuan secara tertulis. Makanya kita sangat berharap media bisa lebih profesional dalam pemberitaan," ucap Denny di hadapan para awak media, Kamis (7/1/2021).

Diceritakan Denny, saat ini kondisi klien mereka sehat dan bugar. Hanya saja upaya penangguhan penahanan yang diminta, sampai saat ini belum dibalas Kejati Riau, apakah dikabulkan atau tidak. Menariknya, pihak Kejati justru meneken surat permohonan penangguhan kedua yang mereka ajukan.

"Ini lucu, kami tak menerima surat jawaban dari Kejati, tapi mereka meneken surat pengajuan penahanan kedua. Artinya, Kejati sudah menolak surat permohonan penangguhan penahanan pertama kami," ucapnya.

Denny dan rekan juga menyayangkan penahanan YP yang berakibat terhambatnya birokrasi di Pemerintahan Provinsi Riau. Sementara, kasus yang diangkat dugaan korupsi pada saat YP menjabat sebagai Kepala Bapedda Kabupaten Siak (2014-2017).

"Kenapa ini terjadi? Sementara pada saat menjabat kepala Bappeda Kabupaten Siak Yan Prana tidak ada melakukan pungutan terkait ATK, makanan, atau SPJ pegawai. Bahkan pada saat itu BPK RI telah mengaudit semua keuangan daerah kabupaten yang hasilnya Kabupaten Siak mendapat prediksi WTP sehingga mendapat penghargaan dari pemerintah RI. Kami tidak tau mengapa ini sampai terjadi. Dan ini juga akan kami pertanyakan kepada pihak kejati. Ini makanan sehari-hari, bukan untuk memperkaya diri sendiri," timpal Alhendri.

Dia menyebutkan, kesalahan masa lalu berakibat kepada kondisi sekarang. Dari segi hukum, penahanan itu hak penyidik (objektif dan subjektif). "Kita selaku masyarakat juga punya hak untuk ingkar dan minta dilakukan peninjauan. Ingat, seseorang bisa disebut koruptor kalau sudah ada putusan pengadilan," tegasnya.

Untuk itu, Denny mengharapkan kepada media untuk meluruskan suatu berita yang merugikan kliennya. Pihaknya sangat menghormati hukum, untuk itu selaku PH sangat berharap tidak terjadi "failed by press" akibat pemberitaan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk membebaskan Yan Prana. Untuk itu kami harapkan rekan-rekan wartawan hadir pada saat persidangan nanti," pungkasnya.*bazm3




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top