Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • CERI Pertanyakan Sikap Presiden Jokowi Soal Negosiasi 61 Persen Saham Freeport Alot   ●   
  • Mahasiswa Sulap Limbah Tahu dan Kotoran Sapi Jadi Biogas dalam Waktu Singkat   ●   
  • Berkah Ramadhan 1445 H, UIR Berbagi 1000 Paket Berbuka Kepada Mahasiswa   ●   
  • Jelang Idul Fitri, Disperindag Pekanbaru Imbau Masyarakat Waspadai Produk Kedaluwarsa   ●   
  • Dishub Pekanbaru Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Jukir Liar   ●   
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Rp 5 M Proyek 'Tiga Pilar' di Riau
Selasa 12 Januari 2021, 10:26 WIB
Kejaksaan Negeri Kuansing saat konferensi pers

Kuansing, berazamcom - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Riau, menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek 'tiga pilar' di Kota Jalur. Kerugian negara diduga sekitar Rp 5 miliar.

"Kami menetapkan tiga tersangka di kasus pengadaan mobiler (perlengkapan) pembangunan ruang pertemuan hotel di Kuantan Singingi. Ini dibangun dengan anggaran APBD 2015," kata Kajari Kuantan Singingi, Hadiman, Selasa (12/1/2021).

Ketiga tersangka itu terdiri dari dua pejabat di Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang, Fahrudin dan Alfion Hendra, serta satu pihak swasta, yakni Direktur PT Betania Prima.

Hadiman mengatakan pembangunan ruang pertemuan hotel itu masuk dalam proyek Pemda yang disebut proyek 'tiga pilar'. Ada tiga proyek yang dikerjakan, yakni hotel, kampus Universitas Islam Kuantan Singingi hingga Pasar Modern.

"Bagian proyek tiga pilar yang terdiri dari hotel, Universitas Islam Kuantan Singingi dan pasar modern. Pengadaan mobiler hotel ini kerugian negara Rp 5 miliar lebih," ucap Hadiman.

Dalam kasus tersebut, PT Betania Prima disebut tak menyelesaikan proyek senilai Rp 13,1 miliar. Akibat proyek tidak tuntas, pihak Pejabat Pembuat Komitmen menjatuhkan denda Rp 352 juta, namun denda tidak pernah ditagih hingga akhirnya diberikan teguran.

"PT Betania Prima baru menyetor denda pada Maret 2018 setelah tiga kali ditegur. Bahkan sejak awal proyek tidak pernah dibentuk tim penilaian penerima hasil pekerjaan dan serah terima yang telah merugikan negara karena sampai saat ini tidak jelas keberadaaanya dan tidak bisa dimanfaatkan," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun.*

 

[]bazm-13

sumber: detik.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top