Rabu, 24 April 2024

Breaking News

  • Bambang Widjojanto: Dissenting Opinion di MK Buat Legitimasi Pilpres Bisa Dipersoalkan   ●   
  • Hari Ini KPU RI Gelar Pleno Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih   ●   
  • Pemko Pekanbaru Gesa Penyerahan Aset Jalan ke Provinsi   ●   
  • Usai Jabatan Berakhir, Pj Wali Kota Pekanbaru Harap Program Prioritas Tak Hilang   ●   
  • Pasca Idulfitri 1445 H, Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil   ●   
Sengketa Hasil Pilkada Kuansing Segera di Sidangkan, Pengacara ASA Akan Mengajukan Eksepsi di Persidangan
Rabu 27 Januari 2021, 10:30 WIB
Makamah Konstitusi

Kuansing, berazamcom – Sengketa hasil Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ), riau segera akan di sidangkan, sebagaimana  terjadwal di Makamah Konstitusi ( MK ) pada hari jumat tanggal 29 Januari 2020

Persidangan tersebut merupakan  gugatan Pasangan Calon Halim Komperensi (HK ) atas sengketa Hasil Pilkada Kuansing 2020 yang terdaftar di MK dengan Nomor 61/PAN.MK/AP3/12/2020, tanggal 18 Desember 2020 nomor perkara 60/PHP.Bup-XIX/2021 tentang perselisihan hasil Pemilihan Bupati Kuantan Singingi tahun 2020.

Menanggapi jadwal sidang sengketa hasil Pilkada Kuansing, Kuasa Hukum Pasangan Calon Andi Putra – Suhardiman Amby (ASA ) Dody Fernando, SH, MB membenarkan, “ Iya, sidang akan di gelar secara langsung di MK, tidak Secara Virtual”, sebut Dody kepada berazamcom, Selasa (26/01/2021)

Dikutip dari kuansingkita, Dody Fernando mengatakan  pihaknya yakin permohonan Pemohon akan ditolak hakim Mahkamah Konstitusi. Argumentasi hukum yang dikemukakan Dody  yaitu syarat yang diatur dalam pasal 158 UU Pilkada tidak terpenuhi

Dalam persidangan nanti pihak ASA juga akan mengajukan keberatan karena permohonan Pemohon obscuur yaitu kabur atau tidak jelas. Dody melihat permohonan Pemohon bukan sengketa hasil Pilkada tapi sengekta administrasi dan tindak pidana Pilkada.

“ Sengketa seperti ini kewenangan Bawaslu, Gakumdu dan bermuara di Pengadilan Negeri,” papar Dody Fernando

Pihak ASA menurut Dody juga akan mengajukan eksepsi terkait Pemohon yang tidak memiliki kapasitas mengajukan permohonan. Untuk penilaian ini, Dody mengaitkannya dengan ambang batas yang diatur dalam pasal 158 UU Pilkada

Bahkan menurut Dody pihaknya juga akan mengajukan eksepsi tentang kewenangan mengadili. Pasalnya pihak ASA menilai isi permohonan Pemohon bukanlah sengketa hasil Pilkada tapi sengketa administrasi dan tindak pidana Pilkada yang tidak perlu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi

“  Kita juga akan mengajukan eksepsi tentang kewenangan mengadili. Soalnya isi permohonan Pemohon bukan sengketa hasil Pilkada,” tandas Dody Fernando

Sementara sebelumnya, Pihak HK merasa optimis sebab tidak hanya persoalaan perselisihan perolehan suara, tetapi juga persoalan pelanggaran Pilkada.

Sebagaimana dikutip dari riaupos.co Ketua Tim Kuasa Hukum Halim-Komperens Asep Ruhiat i menyebutkan mereka tidak hanya mempersoalkan perselisihan hasil perolehan suara saja tetapi juga mempersoalkan adanya pelanggaran dan kecurangan terhadap asas jujur dan adil yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing tahun 2020 yang merugikan mereka sebagai pemohon.

 

Hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU Kuansing, dinilai dihasilkan dari proses pemilu yang bertentangan dengan asas pemilu yang luber dan jurdil, bukan cerminan dari aspirasi kedaulatan rakyat tetapi karna pemberian janji-janji kepada pemilih luar.*

[]Bazm - 8




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top