Kamis, 28 Maret 2024

Breaking News

  • CERI Pertanyakan Sikap Presiden Jokowi Soal Negosiasi 61 Persen Saham Freeport Alot   ●   
  • Mahasiswa Sulap Limbah Tahu dan Kotoran Sapi Jadi Biogas dalam Waktu Singkat   ●   
  • Berkah Ramadhan 1445 H, UIR Berbagi 1000 Paket Berbuka Kepada Mahasiswa   ●   
  • Jelang Idul Fitri, Disperindag Pekanbaru Imbau Masyarakat Waspadai Produk Kedaluwarsa   ●   
  • Dishub Pekanbaru Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Jukir Liar   ●   
Selama Januari Polres Kuansing Ringkus 11 Tersangka Narkoba, dan 1 Orang Perempuan
Kamis 28 Januari 2021, 16:26 WIB
Kapolres Kuansing AKBP. Henky Poerwanto. S.IK., M.M.

Kuansing, berazamcom - Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi ( Kuansing )  berhasil meringkus 12 orang tersangka pengedaran narkoba selama Januari 2021

Hal ini disampaikan Kapolres Kuansing AKBP. Henky Poerwanto. S.IK., M.M. melalui Paur Humas Polres Kuansing kepada berazamcom, Kamis pagi ( 28/01/2021 ) di Telukkuantan

" Selama Januari ini Jajaran Polres Kuansing sudah berhasil mengungkap 10 Kasus Narkoba dengan 12 orang tersangka, 1 diantaranya perempuan", katanya

Polres Kuansing tetap berkomitmen dengan implementasi konsekuensi yang harus berkelanjutan dalam melakukan upaya penegakkan hukum di wilayah hukum Kuantan Singingi

Kedua belas tersangka kata Polres merupakan pengedar narkoba dan sekaligus juga pengguna, dua di antara dua belas tersangka itu adalah wanita dan satunya merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Total barang bukti yang dapat disita berupa narkotika jenis sabu-sabu sekira seberat  48,33 gram atau senilai dengan empat puluh tujuh juta rupiah.

Sementara menurut Kasat Narkoba AKP Sahradi. SH., mengatakan, barang-barang itu rata-rata dipesan dari wilayah Pekanbaru dengan sistem belanja putus mata rantai, lalu oleh pengedar, narkotika itu didistribusikan ke kecamatan yang ada di Kuantan Singingi.

"Pasarannya memang ke kalangan remaja, karena ini membuat mereka lebih berani, percaya diri, atau membuat mereka tak pikir panjang melakukan aksi kekerasan," paparnya

Guna memutus mata rantai peredarannya saat ini pihak Kepolisian Resor Kuansing dengan tim opsnal satresnarkobanya terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika itu, dan "Kita perlu berkoordinasi dengan aparat di wilayah lain," .jelas Kapolres.

Para pengedar maupun pengguna dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU No 35 Tahun 2009, dimana dituntut ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Kepada masyarakat kami menghimbau dan mengajak untuk saling bahu membahu dalam pemberantasan peredaran narkoba ini, khususnya di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi " Kita selamatkan generasi penerus bangsa dari dampak bahayanya" tegas Kapolres Kuansing.*


[]Bazm -8




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top