Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024, Ini Kata Orang BI   ●   
  • Andi Rahman Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru -Padang   ●   
  • Brigjend TNI Edy Natar Nasution Mendaftar sebagai Balon Gubri di Kantor PDIP Riau   ●   
  • MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Qur’an Putri   ●   
  • Serius Maju dalam Pilgubri 2024: Edy Natar Nasution Sudah Ketemu Sekjen DPP NasDem & Ketua DPW Nasdem Riau   ●   
LCGC Tak Jadi Murah, Tidak Terlibat Pajak Mobil Baru 0 Persen
Selasa 16 Februari 2021, 13:33 WIB
Daihatsu Ayla.

Jakarta, berazamcom -- Program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru yang akan berlaku mulai Maret tidak melibatkan mobil ramah lingkungan harga terjangkau (Low Cost Green Car/ LCGC). Hal ini diakui oleh Agen Pemegang Merek (APM).

Berdasarkan keterangan resmi Menteri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga pada 11 Februari, relaksasi PPnBM itu diberikan untuk jenis mobil sedan dan 4x2 dengan mesin di bawah 1.500 cc yang diproduksi lokal.

LCGC sebenarnya masuk dalam kategori mobil 4x2 dengan mesin di bawah 1.500 cc, namun program pemerintah yang sudah berlaku sejak 2013 ini sejak awal memang tidak pernah dikenakan PPnBM.

Aturan yang menyatakan demikian adalah Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Hak istimewa yang sudah berlangsung lebih dari delapan tahun itu sebenarnya bakal berakhir pada tahun ini, tepatnya saat aturan PPnBM baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 73 tahun 2019, berlaku pada 15 Oktober 2021.

Sesuai PMK 73/2019, LCGC akan dikenakan PPnBM sebesar tiga persen.

"LCGC seperti Ayla dan Sigra sudah nol persen PPnBM-nya," kata Direktur Marketing Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra melalui pesan singkat, Selasa (16/2).

Sementara Direktur Marketing Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi memastikan harga LCGC pada Maret 2021 tak akan berubah meski relaksasi pajak berlaku.

"Iya LCGC belum ada perubahan di Maret," ucap Anton.

Relaksasi PPnBM untuk mobil baru bakal diberikan selama sembilan bulan yang terbagi dalam tiga periode. Pada periode pertama, Maret - Mei, relaksasi sebesar 100 persen.

Kemudian pada Juni - Agustus relaksasi diberikan 50 persen dan pada September - November sebesar 25 persen.

Kemenko Perekonomian menjelaskan penentuan pemberian relaksasi PPnBM hanya pada jenis kendaraan produksi lokal sedan dan 4x2 bermesin di bawah 1.500 cc dipertimbangkan sebagai segmen dengan volume besar sehingga bakal membantu industri otomotif tumbuh.

Gaikindo memprediksi peningkatan penjualan mobil bisa mencapai 40 persen atau sekitar 60-70 ribu unit per bulan pada tahap pertama pemberlakuan relaksasi PPnBM.*

 

[]bazm-13

sumber: CNN Indonesia.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top