Rabu, 24 April 2024

Breaking News

  • Mantap! Mantan Gubernur Riau Serius Bertarung dalam Pilgubri 2024   ●   
  • KPU Resmi Menetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wakil Presiden 2024-2029   ●   
  • Serius Maju di Kontestasi Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau   ●   
  • Dibuka Wapres Ma'ruf Amin, PJ Gubernur Riau Hadiri Rakornas Penaggulangan Bencana 2024   ●   
  • Bambang Widjojanto: Dissenting Opinion di MK Buat Legitimasi Pilpres Bisa Dipersoalkan   ●   
Nenek 60 Tahun di Pekanbaru Tertangkap Edarkan Ganja
Senin 22 Februari 2021, 11:38 WIB
ilustrasi

Pekanbaru, berazamcom - Seorang nenek berusia 60 tahun berinisial AR alias Emak diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Dia ditangkap bersama seorang pemuda berinisial AJ (30) karena mengedarkan narkoba jenis daun ganja kering.

Keduanya ditangkap pada Sabtu (20/2/2021) malam. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 43 paket daun ganja kering siap edar.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Ryan Fajri, mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut.

"Selanjutnya pada Sabtu malam, sekira pukul 23.00 WIB, tim melakukan penyelidikan dengan melakukan pemancingan dengan melakukan penyamaran alias Undercover Buy (berpura-pura menjadi pembeli, red) di lokasi penyergapan," ungkapnya, Senin (22/2/2021).

Setibanya di lokasi, kata Ryan, tim bertemu dengan tersangka AJ dan menyerahkan 2 paket ganja kepada petugas yang melakukan penyamaran.

"Tanpan basa-basi, tim segera melakukan penangkapan tersangka AJ dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan lagi 2 paket ganja di dalam saku celana pendek tersangka AJ," terangnya.

Saat diintrogasi lanjut Ryan, tersangka AJ mengatakan bahwa daun ganja yang diperolehnya didapatkan dari tersangka AR (60) seorang perempuan yang biasa dipanggil "Mak" yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Tidak ingin buruan kabur, team segera melakukan pencarian dan melakukan penangkapan terhadap AR alias Emak, di dalam rumahnya.

"Dengan sigap, tim melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan 39 paket ganja kering siap edar dari dalam plastik yang disembunyikan di antara meja TV dan jendela bersama puluhan kertas pembungkus ganja di dalam plastik yang digantung di dinding rumah," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Emak, antara lain satu buah plastik asoi warna kuning merek Matahari berisi 39 paket ganja dengan berat kotor 75,2 gram, satu unit handphone merk Nokia warna biru, uang tunai Rp 50 ribu dan puluhan kertas warna coklat pembungkus paket daun ganja kering siap edar.

Sedangkan barang bukti dari tersangka AJ adalah empat paket daun ganja kering siap edar, satu buah celana pendek motif kotak-kotak warna coklat putih dan uang tunai Rp 100 ribu.

"Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun," pungkasnya.*

 

[]bazm-13

sumber: halloriau.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top