Inhu, berazamcom - Kondisi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau tercatat pada 1 Januari - 6 Maret 2021 sebanyak 1.143,06 Ha. Pemerintah Provinsi Riau meminta kepada pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya untuk membuat posko siaga darurat guna mencegah karhutla sampai tingkatan terbawah. Hal ini disampaikan melalui rapat koordinasi terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Senin (8/03/2021).
Acara yang berlangsung secara virtual ini diadakan oleh Pemerintah Provinsi Riau dan diikuti oleh bupati dan walikota beserta forkopimda kabupaten terkait, dimana untuk Kabupaten Indragiri Hulu dihadiri oleh Plh. Bupati Ir. H. Hendrizal, M.Si, Ketua DPRD, Polres Inhu, Kodim 0302 Inhu, dan pihak terkait di Ruang Rapat Thamsir Rachman Kantor Bupati Indragiri Hulu.
Gubernur Provinsi Riau Syamsuar mengatakan bahwa akan mempertegas sanksi hukum sesuai yang tercantum dalam UU Kehutanan yang menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum diancam dengan sanksi pidana dan denda.
Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
"Saya akan mempertegas sanksi pidana dan mengajukan gugatan perdata serta ganti rugi baik pemulihan lingkungan hidup. Namun ini perlu sinergitas antar kita semua," sebut Syamsuar.
Sejak tanggal 15 Februari - 31 Oktober 2021, Provinsi Riau telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Selanjutnya Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menuturkan bahwa masalah karhutla menjadi momok dari tahun ke tahun. Beliau juga menyampaikan upaya yang dilakukan adalah memperbanyak pompa air, membuat embung untuk menampung air, alat angkut saat dilahan untuk membawa perlengkapan, keamanan bagi personil lapangan seperti masker, sepatu serta sarung tangan yang benar-benar aman.
Dia juga mengatakan semua pihak agar bisa mempertanggungjawabkan masalah pembukaan lahan dengan cara dibakar baik perorangan maupun perusahaan terkait.*rls/ril