Inhu, berazamcom - Rupanya narkoba zaman sekarang tidak hanya marak di kota-kota saja, tapi sudah merambah ke dusun, tak salah jika Presiden Jokowi menyatakan bahwa kejahatan terkait narkoba merupakan kejahatan yang masuk kategori kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, buktinya tidak sedikit warga yang bermukim di dusun harus berurusan dengan polisi karena narkoba.
Seperti yang terjadi di dusun II Desa Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu, salah seorang warganya, yakni MSW alias Iwan (42) mesti rela mendekam ditahanan Polsek Kelayang karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu, yang dijualnya.
Penangkapan terhadap MSW alias Iwan dilakukan Unit Reskrim Polsek Kelayang, dirumahnya dusun II Desa Bukit Selanjut, Kamis 11 Maret dinihari, pukul 01.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan Barang Bukti (BB) yang diduga sabu-sabu sebanyak 5 paket kecil dengan berat kotor 0,79 gram.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melaui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis siang membenarkan penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba di Polsek Kelayang realisasi dari Operai Antik Lancang Kuning (LK) 2021.
Misran juga menjelaskan kronologis pengungkapan kasus narkoba itu sesuai laporan singkat Polsek Kelayang, dimana Rabu 10 Maret 2021 malam, pukul 23.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kelayang Aipda P Krisdianto Sinaga S.Sos mendapat informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di dusun II Desa Bukit Selanjut.
Info berharga ini dilaporkan Kanit Reskrim pada Kapolsek Kelayang, AKP Osben Samosir SH. Saat itu juga, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim beserta sejumlah anggotanya untuk turun kelapangan guna penyelidikan.
Kamis dinihari, pukul 00.30 WIB, tim tiba di dusun II Desa Bukit Selanjut, melakukan penyelidikan dan mengarah pada sebuah rumah di dusun itu, pada pujul 01.00 WIB rumah tersebut digerebek, berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial MSW alias Iwan.
Ketika digedelah, tim menemukan 1 bungkus plastik hitam dari dalam sebuah gelas kaca dilemari rumah itu, ketika dibuka, plastik hitam itu ada 5 bungkus plastik klep kecil yang berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu.
Ada juga 3 lembar plastik klep kecil untuk membungkus paket narkoba, selain itu, tim juga mengamankan handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, uang tunai Rp 200 ribu diduga hasil penjualan sabu.
"Untuk proses selanjutnya, tersangka beserta BB telah diamankan di Polsek Kelayang dan sekarang, kasus ini terus dikembangkan, mengarah pada asal usul narkoba asal usul narkoba tersebut," ucap Misran.*ril