Kamis, 28 Maret 2024

Breaking News

  • CERI Pertanyakan Sikap Presiden Jokowi Soal Negosiasi 61 Persen Saham Freeport Alot   ●   
  • Mahasiswa Sulap Limbah Tahu dan Kotoran Sapi Jadi Biogas dalam Waktu Singkat   ●   
  • Berkah Ramadhan 1445 H, UIR Berbagi 1000 Paket Berbuka Kepada Mahasiswa   ●   
  • Jelang Idul Fitri, Disperindag Pekanbaru Imbau Masyarakat Waspadai Produk Kedaluwarsa   ●   
  • Dishub Pekanbaru Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Jukir Liar   ●   
Kegiatan Malam Ramadan Dibatasi, Hamdani: Perlakuan yang Sama di Tempat Hiburan
Selasa 06 April 2021, 16:06 WIB
Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani

Pekanbaru, berazamcom - Untuk mencegah dan mengendalikan pandemi Covid-19, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani sepakat bahwa pelaksanaan ibadah malam di bulan suci Ramadan yang dilaksanakan di masjid-masjid diminta seefisien mungkin dan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

"Yang pertama tentu kita apresasi dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, karena ini menyangkut keselamatan dan kesehatan warga dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19," ungkap Hamdani, Selasa (6/4/2021).

Bagi masjid dan musala yang berada di zona merah Covid-19 dianjurkan untuk tidak melaksanakan salat tarawih berjamaah. Pembatasan-pembatasan aktivitas ibadah masyarakat selama bulan Ramadan nanti diharapkan juga dibarengi dengan pembatasan aktivitas yang bersifat mengumpulkan orang banyak seperti tempat hiburan malam, mal dan yang lainya.

"Jika urusan wajib umat muslim di bulan Ramadan dibatasi tentu yang tidak wajib juga harus dibatasi, seperti aktivitas mal, tempat hiburan, tempat nongrong dan lainya juga jangan luput dari perhatian. Karena banyak masyarakat yang menyampaikan ke kita kenapa aktivitas ibadah saja yang dibatasi, aktivitas lain bagaimana, tentu hal-hal semacam ini pemerintah juga harus sikapi," pungkas Hamdani.

Untuk diketahui ada beberapa poin dalam Surat Edaran Nomor 98/SE/IV/2021 yang dikeluarkan pada Kamis (1/4/2021). Dimana surat edaran yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT ini mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan malam Ramadan dalam kondisi pandemi Covid-19. Di antaranya, dalam menghidupkan malam Ramadan di tengah pandemi Covid-19 agar tetap mengutamakan kegiatan ibadah di rumah bersama keluarga

Adapun bagi rumah ibadah tetap dapat melaksanakan kegiatan malam Ramadan dengan ketentuan sebagai berikut, mempedomani edaran Menteri Agama Nomor 15/2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid di masa pandemi.

Membentuk petugas penerapan protokol kesehatan yang bertanggung jawab terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah dan berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan.

Membatasi seluruh rangkaian pelaksanaan ibadah di malam Ramadan hingga pukul 21.00 WIB dan mengatur pelaksanaan ibadah. Di antaranya, pelaksanaan salat Isya, Tarawih dan santapan rohani Ramadan dilakukan seefesien mungkin, tidak melebihi 75 menit.

Santapan rohani Ramadan dilaksanakan maksimal 10 menit. Kemudian tadarus Alquran diutamakan dilaksanakan di rumah bersama keluarga. Lalu membatasi kapasitas jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.

Kegiatan lainnya di luar rumah ibadah yang menjadi aktivitas rutin selama bulan Ramadan seperti acara buka bersama, pembagian zakat, santunan anak yatim dan lain sebagainya dapat dilaksanakan dengan tetap menghindari terjadinya kerumunan serta menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Bagi masjid dan musala yang berada di zona merah Covid-19 dianjurkan untuk tidak melaksanakan salat tarawih berjamaah.*

 

[]bazm-13

sumber: halloriau.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top