Pekanbaru, berazamcom - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau melakukan 132 kali penindakan mulai Januari hingga Maret 2021. Penindakan dilakukan terhadap para pelaku penyelundup maupun penjual hasil tembakau ilegal.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Riau, Hartono Sutarjo mengatakan penindakan didominasi dilakukan terhadap hasil tembakau atau rokok, yakni sebanyak 102 kali.
"Total 6,7 juta batang rokok kita amankan dengan perkiraan nilai barang Rp5,6 miliar. Potensi kerugian negara dari nilai cukai dan pajak sebesar Rp3,7 miliar," kata Hartono.
Penindakan juga dilakukan terhadap penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) sebanyak 12 kali. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 40,2 kg Methamphetamine atau sabu, 255 butir ekstasi, 25 gram tembakau sintetis serta 255 butir MDMA.
Total nilai barang yang diamankan dari penindakan NPP sebesar Rp152,5 miliar. "Kita berhasil menyelematkan 418.235 jiwa. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp215,3 miliar," tambahnya.
Ditjen Bea Cukai juga melakukan satu kali penindakan terhadap penyelundupan minuman mengandung etil alkohol. Dengan barang bukti 691 liter, senilai Rp749 juta. Dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp542,2 juta.
Kemudian penindakan terhadap impor barang kiriman atau pos sebanyak 12 kali, yakni komoditas sextoys, produk pertanian dan tumbuhan serta barang-barang lainnya.
Selain itu juga dilakukan penindakan terhadap barang impor lainnya sebanyak 4 kali, dengan komoditas tikam, ban bekas, obat-obatan dan lainnya, senilai Rp10,9 miliar.
Bukan hanya itu, petugas Bea Cukai juga melakukan satu kali penindakan terhadap ekspor kayu teki ilegal sebanyak 5.700 batang kayu. Ribuan kayu teki tersebut diperkirakan bernilai Rp15,3 miliar. "Kayu teki merupakan termasuk komoditas dilarang ekspor," kata Hartono.*
[]bazm-13
sumber: halloriau.com