Kamis, 10 Oktober 2024

Breaking News

  • P4TEN! Di Acara Unboxing Our Mind Edy Nasution -Dastrayani Bibra Sukses Hipnotis Audiens   ●   
  • P4TEN Kampanye di Tangkerang Tengah, Emak-Emak Doakan Ayah Kita Edy Nasution jadi Walikota Pekanbaru   ●   
  • Dilanda Banjir 4 Bulan, Pemdes Pulau Gajah Kembali Kerjakan Rehab Jalan Baru Pakai Krokos   ●   
  • Pakar Migas Ungkap Solusi Jitu Atasi Ketergantungan Impor LPG Indonesia   ●   
  • KPU Riau Bedakan Pasar Murah dan Bagi-Bagi Sembako, Ini penjelasannya!   ●   
Tak Ada Ruang Bagi Pemudik, Terdapat 8 Titik Penyekatan Jalan di Inhu
Kamis 29 April 2021, 17:46 WIB

Inhu, berazamcom - Sesuai anjuran pemerintah untuk tidak mudik saat lebaran Idul Fitri 1442 Hijrah mendatang, maka terdapat 8 titik penyekatan badan jalan diwilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terutama di setiap perbatasan Kabupaten dan Provinsi.

"Kemarin kami sudah meninjau langsung 8 pos penyekatan tersebut, sejauh ini seluruh pos penyekatan beroperasi dengan baik," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K didampingi Kasat Lantas Polres Inhu AKP Akhmad Rivandi N S.I.K, M.Si dan PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, diruang kerjanya Kamis 29 April 2021.

Lebih jelas disampaikan Kapolres, 8 titik tersebut tersebar disejumlah perbatasan wilayah Kabupaten Inhu, masing-masing perbatasan terdapat 2 titik, yakni pos penyekatan arah keluar Inhu dan pos penyekatan arah masuk Inhu.
Berikut lokasi pos-pos penyekatan tersebut, pertama pos penyekatan di Kecamatan Kuala Cenaku atau perbatasan Inhu dengan Kabupaten Inhil.

Pos penyekatan Kecamatan Lirik yang tak jauh dengan perbatasan antara Kabupaten Inhu dengan Pelalawan, pos penyekatan Batang Gansal atau perbatasan Inhu dengan Inhil dan arah Jambi, terakhir, pos penyekatan Peranap atau perbatasan Inhu dengan Kabupaten Kuansing.

Diungkapkan Kapolres, larangan mudik secara serentak diseluruh Indonesia, termasuk wilayah Inhu telah dimulai dari tanggal 22 April 2021 sampai 24 Mei 202.
Berikut periode pengetatan arus mudik, tanggal 22 April 2021 sampai 6 Mei 2021 merupakan pra masa pengetatan mudik, dari tanggal 6 - 17 Mei 2021 adalah masa peniadaan mudik dan dari tanggal 17 - 24 Mei 2021 adalah pasca masa pengetatan mudik.

Seusai aturan, hanya beberapa jenis saja kendaraan yang mendapat pengecualian larangan untuk keluar masuk kota selama masa pelarangan mudik, yakni kendaraan pimpinan kelembagaan tinggi Negara RI, kendaraan dinas operasional TNI-Polri, ambulan atau mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pelayanan distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.

Kemudian, lanjut Kapolres, kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil yang hanya didampingi 1 orang anggota keluarga, sedangkan persalinan maksimal didampingi oleh 2 orang keluarga serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tenaga kerja imigran Indonesia.*ril




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top