Indragiri Hilir, berazamcom - Polres Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, mewajibkan masyarakat menyertakan sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai salah satu syarat mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kepala Polres Inhil AKBP Dian Setyawan di Tembilahan, Rabu (9/6), menuturkan bahwa hal tersebut bertujuan mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam percepatan vaksinasi COVID-19 dan menciptakan kekebalan komunal (herd immunity).
"Kita (Polres Inhil) sudah menerapkan syarat tersebut mulai Senin (7/6) kemarin, ini merupakan hasil rapat Satgas Penangan COVID-19 Kabupaten Inhil yang dilaksanakan pada hari itu juga, sebut Dian Setyawan.
Dijelaskan, bagi pemohon SKSCK yang tidak bisa menunjukkan surat telah melakukan vaksinasi bisa melakukan vaksinasi secara gratis di Poliklinik Polres Inhil yang berada di Jalan Sudirman Tembilahan.
"Jika belum vaksinasi, silakan datang ke Poliklinik Polres Inhil. Di sana bisa dilakukan vaksinasi dan gratis," tuturnya.
Lulusan Akpol 2001 ini menerangkan bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi pemerintah maupun kepolisian wajib menunjukkan surat telah melakukan vaksinasi COVID-19 tahap pertama atau tahap dua.
Dian menuturkan ada sebanyak 15 pelayanan publik yang akan menerapkan surat edaran nomor 60/SEKRE-COVID19/VI/2021 yang ditandatangani Wakil Ketua Satgas Penangan COVID-19 Inhil Letkol Inf Imir Faishal.
"Surat edaran tersebut ditujukan kepada pelayanan administrasi publik seperti Polres Inhil, Disdagtri, Dispenda, Disdukpencapil, Disnakertrans, Dinas Koperasi, Dishub, Kepala Samsat, Disparporabud Inhil, KSOP, Kesehatan Pelabuhan, Kandepag, DPMPTSP, DPKP, dan DPKAD," terangnya.
[]bazm
Sumber : jpnn.com