Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Semangat Berbagi di Bulan Suci Ramadhan, PJS Bangka Selatan Bagikan 500 Takjil ke Masyarakat   ●   
  • CERI Pertanyakan Sikap Presiden Jokowi Soal Negosiasi 61 Persen Saham Freeport Alot   ●   
  • Mahasiswa Sulap Limbah Tahu dan Kotoran Sapi Jadi Biogas dalam Waktu Singkat   ●   
  • Berkah Ramadhan 1445 H, UIR Berbagi 1000 Paket Berbuka Kepada Mahasiswa   ●   
  • Jelang Idul Fitri, Disperindag Pekanbaru Imbau Masyarakat Waspadai Produk Kedaluwarsa   ●   
Dua Pengedar Sabu di Kuansing ditangkap, Beserta Satu Unit Mobil
Rabu 09 Juni 2021, 17:32 WIB
Dua Pengedar Sabu di Kuansing ditangkap, Beserta Satu Unit Mobil

Kuantan Singingi, berazamcom -Jajaran Kepolisian Resort Kuantan Singingi Riau melakukan penangkap terhadap pelaku pengedar Nakotika jenis sabu sabu, hari Selasa 08 Juni 2021, pukul 21.00 wib di desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kab. Kuansing.

Penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat melalui Kasat Narkoba AKP P.J. NABABAN SH.MH. yg kemudian memimpin langsung penyelidikan bersama anggota, hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti yg ada pada pelaku yaitu : AY, lk, 40 th, buruh, dan ER, 28 thn, wiraswasta, yg bertempat tinggal di desa perhentian sungkai kec. Pucuk rantau kab. Kuansing.

Pelaku dilakukan pengerebekan dan penangkap didalam sebuah rumah di desa pehentian sungkai kec. Pucuk Rantau saat pelaku sedang meracik atau memaketkan narkotika diduga jenis sabu tersebut.

Barang bukti yang dapat diamankan dan dilakukan penyitaan dari pelaku, 6 ( enam ) paket plastik yg berisi sabu, timbangan digital, uang Rp. 150.000, 3 ( tiga ) unit handphone, 1 ( satu ) unit mobil merk Agya BG 1310 IB,

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK.MM  saat di konfimasi melalui Kasat Narkoba AKP P.J.Nababan SH.MH , membenarkan adanya penangkapan tersebut, atas bantuan dan peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kami dan harapan kami agar masyarakat jangan takut untuk terus memberikan informasi kepada kami apabila mengetahui adanya pengedar, bandar maupun penyalahgunaan narkoba.

Saat ini para pelaku kita proses hukum untuk mempertanggung jawakan perbuatannya sesuai dalam Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, UU NO. 35 Thn 2009 ttg Narkotika,"  tutup Kasat P.J.Nababan. *



[]Rilis





Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top