Kamis, 30 Maret 2023

Breaking News

  • Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba   ●   
  • Imigrasi Pekanbaru Amankan Tiga WNA Malaysia, Satu Orang Punya KTP dan KK   ●   
  • Desak KPK Gasak Kasus Big Fish di Ditjen Minerba, CERI: Jangan-jangan Kasus Tukin Terjadi Akibat Irjen Kementerian ESDM Impoten Jalankan Tugas?   ●   
  • Disperindag Pekanbaru Imbau Masyarakat Waspadai Takjil dengan Kandungan Bahan Berbahaya   ●   
  • Inginkan Hasil Seleksi PPPK Guru di Riau sesuai Formasi Awal, Gubernur Syamsuar Surati Kemendikbud   ●   
Bupati Indragiri Hilir menghadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir tahun 2021
Selasa 25 Mei 2021, 20:15 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan bersama Bupati Inhil HM Wardan

Tembilahan, berazamcom - Bupati Indragiri Hilir H. M. Wardan menghadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti untuk tahun 2021 di halaman  Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Jalan Prof. M. Yamin No. 05 Tembilahan, Selasa (25/5/2021).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, unsur Forkopimda, kepala Bea Cukai, kepala Lapas, tokoh agama, tokoh masyarakat serta undangan lainnya.

Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Rini Triningsih menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang tindak kejahatan dari 91 perkara yang sudah berketetapan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan tentang barang bukti yang dirampas dan dimusnahkan oleh negara.



Sementara itu Bupati Indragiri Hilir H. M. Wardan atas nama pemerintah daerah menyampaikan apresiasinya dan menyambut baik kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.



"Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk kinerja dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir bersama stake holder terkait sesuai dengan amanat undang - undang. Kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat, mari kita selalu bersinergi dan bekerja sama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang ilegal dan berbahaya menurut hukum yang berlaku," ujar Bupati menutup sambutannya.



Acara diakhiri dengan pemusnahan barang bukti oleh Bupati beserta unsur Forkopimda dan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

[]Galeri




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top