Rabu, 24 April 2024

Breaking News

  • Mantap! Mantan Gubernur Riau Serius Bertarung dalam Pilgubri 2024   ●   
  • KPU Resmi Menetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wakil Presiden 2024-2029   ●   
  • Serius Maju di Kontestasi Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau   ●   
  • Dibuka Wapres Ma'ruf Amin, PJ Gubernur Riau Hadiri Rakornas Penaggulangan Bencana 2024   ●   
  • Bambang Widjojanto: Dissenting Opinion di MK Buat Legitimasi Pilpres Bisa Dipersoalkan   ●   
Tak Dapat Remisi, Terpidana Korupsi OC Kaligis Gugat UU Pemasyarakatan ke MK
Senin 26 Juli 2021, 11:10 WIB
OC Kaligis

Jakarta, berazamcom - Terpidana kasus korupsi Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis menggugat UU Permasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Advokat yang sedang mendekam di LP Sukamiskin itu tidak terima karena tidak mendapatkan remisi.

OC Kaligis mengajukan judicial review Pasal 14 ayat 1 huruf i UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan, yaitu:

Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).

"Menyatakan ketentuan Pasal 14 ayat 1 huruf i UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang dimaknai pemberian remisi berlaku secara diskriminatif. Menyatakan bahwa kalau pun keberadaan Pasal 14 ayat 1 huruf i UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan dipandang perlu untuk dipertahankan, maka harus dimaknai bahwa pemberian remisi tersebut berlaku secara umum tanpa diskriminasi," kata OC Kaligis dalam permohonannya yang dilansir website MK, Senin (26/7/2021).

OC Kaligis yang dihukum 7 tahun penjara karena menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dkk itu tidak mendapatkan remisi karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Pasal 34 A ayat 1 menyatakan:

Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan:

a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
c. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
1) kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
2) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.

"Dengan terbitnya pemaknaan lain tentang pemberian remisi tersebut, di luar Keppres 174 Tahun 1999, mengakibatkan ketentuan Pasal 14 ayat 1 huruf i UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan menjadi ketentuan yang diskriminatif," ujar OC Kaligis.

Menurut OC Kaligis, PP 99/2021 mengakibatkan terabaikannya esensi dari pemberian remisi adalah merupakan hadiah bagi para nara pidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya. Dia menilai pelaksanaan hukuman idak ada lagi hubungannya dengan institusi penegak hukum.

"Karena hal bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya merupakan proses yustisial bagi narapidana, yang sudah selesai dijalaninya dan narapidana yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman akan tindak pidana yang dilakukannya. Sedangkan pemberian remisi adalah merupakan reward (hadiah) atas perbuatan kelakuan baik dan kepatuhan narapidana yang bersangkutan atas program pembinaan yang dilakukan Kemenkum HAM dalam Lapas yang bersangkutan," tutur OC Kaligis.

OC Kaligis terbukti menyuap majelis hakim PTUN Medan. Awalnya, OC Kaligis dihukum 10 tahun penjara oleh MA di tingkat kasasi dengan alasan usia lanjut OC seharusnya menjadikannya lebih bijaksana, bukan malah korupsi.

"Terdakwa selaku advokat senior, apalagi bergelar guru besar, seyogianya menjadi panutan yang harus digugu dan ditiru oleh seluruh advokat dan mahasiswa," demikian pertimbangan kasasi.

Tapi di tingkat PK, MA menarik pertimbangannya dan menyunat menjadi 7 tahun penjara. Alasannya, OC Kaligis sudah tua.

"Terpidana yang saat ini telah berumur 74 tahun tentu dalam menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan akan menghadapi masa-masa sulit dengan berbagai macam penyakit dan penderitaan fisik dan psikis yang bisa dialami terpidana dan tentu akan memperburuk kondisi kesehatannya di Lembaga Pemasyarakatan," ujar majelis PK yang terdiri dari Syarifuddin dengan anggota Surya Jaya dan LL Hutagalung. Syarifuddin kini adalah Ketua MA.

Di sisi lain, memasuki usia 78 tahun, OC Kaligis mengaku mengalami 85 persen penyempitan jantung. Ia juga mengalami penyakit prostat dan diabetes. Untuk mengurangi sakitnya, OC Kaligis mengkonsumsi obat setiap hari.

Dengan keadaan di atas, OC Kaligis mengajukan remisi lansia karena sudah menjalani dua pertiga masa pemidanaan, yaitu 4 tahun 11 bulan pada 2020. Namun remisi itu tidak kunjung didapatnya dari Kemenkum HAM. Alasannya, Kemenkum HAM tidak mendapatkan rekomendasikan dari KPK untuk memberikan remisi ke OC Kaligis. Surat dari KPK itu tertuang dalam surat Nomor B/2848/HK.06.04/55/06/2020.


 

 

 

 

[]bazm

Sumber : detiknews




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top