Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Andi Rahman Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru -Padang   ●   
  • Brigjend TNI Edy Natar Nasution Mendaftar sebagai Balon Gubri di Kantor PDIP Riau   ●   
  • MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Qur’an Putri   ●   
  • Serius Maju dalam Pilgubri 2024: Edy Natar Nasution Sudah Ketemu Sekjen DPP NasDem & Ketua DPW Nasdem Riau   ●   
  • Mantap! Mantan Gubernur Riau Serius Bertarung dalam Pilgubri 2024   ●   
MUI Pekanbaru Keluarakan SE Terkait Pelaksanaan Ibadah di Masa PPPKM Level 4
Selasa 27 Juli 2021, 14:37 WIB
Logo MUI

Pekanbaru, berazamcom - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Pekanbaru yang sesuai jadwal berlangsung terhitung 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Dukungan itu dimuat dalam bentuk surat edaran (SE) Nomor:/MUI-PBR/VII/2021 terkait penerapan PPKM level IV di Kota Pekanbaru tertanggal 26 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Prof, Dr Akhbarizan MA, M.Pd dan Sekretaris Umum Dr. H. Hasyim S.Pdi, MA.

Dalam SE tersebut dikatakan, berdasarkan surat edaran Walikota Pekanbaru selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Nomor: 15/SE/Satgas/2021 tahun 2021 tentang Penerapan PPKM level IV di Kota Pekanbaru terhitung 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dan rapat MUI Kota Pekanbaru bersama organisasi dakwah serta memperhatikan kondisi pandemi covid yang semakin membahayakan, MUI Kota Pekanbaru menghimbau kepada muballigh/ghah, pengurus masjid/musholla dan kaum muslimin sebagai berikut:

Pertama, mendukung dan mematuhi keputusan PPKM level IV di Kota Pekanbaru terkait tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah di tempat ibadah (masjid, musholla serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadat) selama masa penerapan PPKM level IV dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadat di rumah.

Kedua, kepada organisasi dakwah agar tidak mengirimkan petugas Jumat selama berlakunya PPKM level IV, untuk mendukung penerapan pembatasan kegiatan masyarakat.

Ketiga, kepada jamaah dan kaum muslimin senantiasa berikhtiar menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) serta selalu berdoa kiranya Allah SWT segera mengangkat pandemi Covid-19. Serta menggunakan Rukhsah tidak melakukan shalat jamaah dan Shalat Jumat di masjid.

"Demikian himbauan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih," demikian isi himbauan MUI Kota Pekanbaru tersebut.

 

 

 

 

[]bazm




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top