Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024, Ini Kata Orang BI   ●   
  • Andi Rahman Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru -Padang   ●   
  • Brigjend TNI Edy Natar Nasution Mendaftar sebagai Balon Gubri di Kantor PDIP Riau   ●   
  • MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Qur’an Putri   ●   
  • Serius Maju dalam Pilgubri 2024: Edy Natar Nasution Sudah Ketemu Sekjen DPP NasDem & Ketua DPW Nasdem Riau   ●   
Yan Prana Jaya Divonis 3 Tahun Penjara
Kamis 29 Juli 2021, 13:54 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) non aktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid

Pekanbaru, berazamcom -Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) non aktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak 2013-2017.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Lilin Herlina akhirnya menjatuhkan vonis kepada Yan Prana dengan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta .

"Pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta, jika tidak mampu dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan penjara," ucap Lilin Herlina, Kamis, 29 Juli 2021.

Vonis Hakim ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa terhadap Yan Prana dari 7,5 tahun dan denda Rp 2 milyar lebih.

Himawan dkk menilai perbuatan Yan telah merugikan negara, sehingga Yan dinilai wajar dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.

Meski mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim. H Yan Prana Jaya Indra Rasyid yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017. Tetap dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.

Yan Prana semasa itu menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak. Divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam amar putusan majelis hakim pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina SH pada sidang Kamis (29/7/21) yang digelar secara virtual. Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Dinyatakan terbukti melanggar Passl 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, kerugian negara yang dijatuhkan jaksa sebesar 2 miliar lebih dinyatakan tidak terbukti.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut maupun terdakwa menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hendri Junaidi SH, menuntut Yan Prana dengan pidana penjara selama 7 tahun dan bulan penjara, denda Rp 300 juta suibsider 6 bulan.

Selain itu, terdakwa Yan Prana juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp.2.896.349.844. Apabila uang itu tidak dikembalikan ke negara maka dapat digantu dengan pidana kurungan 3 tahun.

Seperti diketahui, perbuatan terdakwa terjadi di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda), Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Mempura Kabupaten Siak, Kabupaten Siak sekitar Januari 2013-2017.

Dimana, Yan Prana Jaya selaku Kepala Bappeda Kabupaten Siak bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah), bersama-sama pula dengan Ade Kusendang dan Erita.

Ada tiga anggaran kegiatan yang diduga dikelola secara melawan hukum. Diantaranya anggaran perjalanan dinas, anggaran pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan pengelolaan anggaran makan minum.

Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperkaya terdakwa sebesar Rp.2.896.349.844,37 sebagai mana laporan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru.

Atas anggaran perjalanan dinas 2013-2017, terdakwa melakukan pemotongan sebesar 10 persen. Adapun rincian realisasinya, anggaran 2013, sebesar Rp2.757.426.500, anggaran 2014 sebesar Rp4.860.007.800, anggaran 2015 Rp3.518.677.750, anggaran 2016 Rp1.958.718.000, dan anggaran 2017 Rp 2.473.280.300.

Berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.06.1.06.01 Tahun 2013 - 2017 itu, total realisasi anggaran perjalanan dinas yakni sebesar Rp15.658.110.350.Pada bulan Januari Tahun 2013 saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, terdakwa mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

 

 

 

 

[]bazm




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top