Kamis, 28 Maret 2024

Breaking News

  • Berkah Ramadhan 1445 H, UIR Berbagi 1000 Paket Berbuka Kepada Mahasiswa   ●   
  • Jelang Idul Fitri, Disperindag Pekanbaru Imbau Masyarakat Waspadai Produk Kedaluwarsa   ●   
  • Dishub Pekanbaru Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Jukir Liar   ●   
  • Pakar Hukum Denny Indrayana Prediksi MK Bakal Kabulkan Gugatan Pilpres Anies & Ganjar   ●   
  • Sudah Empat Daerah di Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla   ●   
Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Dumai Panggil 25 Perusahaan
Senin 30 Agustus 2021, 17:04 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Dumai menyerahkan berkas tunggakan iuran perusahaan ke Kejari Dumai

Dumai, berazamcom - Akibat menunggak bayar iuran, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Dumai akhirnya menyerahkan 25 surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Kamis 17 Juni 2021 yang lalu.

SKK itu berisi berkas-berkas perusahaan menunggak iuran (PMI). Penyerahan berkas tunggakan ini berdasarkan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Dumai dengan Kejaksaan Negeri Dumai. Sebagai tindak lanjut dari SKK tersebut sampai dengan 30 Agustus 2021 telah dilakukan pemanggilan terhadap 25 Badan Usaha/Pemberi Kerja yang menunggak iuran Bpjs Ketenagakerjaan.

Pemanggilan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai. Hasil proses pemanggilan, tunggakan iuran yang berhasil di pulihkan oleh Kejaksaan Negeri Dumai sebesar Rp. 120,695,644. Dan hal ini masih terus berproses.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Dumai, Erwin Umaiyah mengatakan dengan diserahkannya SKK ke Kejari, diharapkan perusahaan bisa lebih tertib dalam membayarkan iuran setiap bulan.

"Pemanggilan itu dilakukan agar mereka lebih memahami pentingnya membayarkan iuran setiap bulan untuk memastikan perlindungan yang merupakan hak tenaga kerja,” jelasnya.

Menurut Erwin, proses yang kita tempuh ini berdasarkan Instruksi Presiden No. 02/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bahwa peran Kejaksaan Negeri Republik Indonesia yaitu melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik daerah, dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Undang-undang nomor 24 Tahun 2011, setiap warga negara wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 4 sektor, yaitu Penerima Upah seperti Perusahaan, Yayasan, Institusi dll, Bukan Penerima Upah seperti Dokter, Nelayan, Petani, dll dan Jasa Konstruksi serta Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Erwin Juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2013, bahwa Badan Usaha/Pemberi kerja yang tidak melaporkan seluruh tenaga kerjanya dan upahnya secara benar ke BPJS Ketenagakerjaan, maka Badan usaha/pemberi kerja tersebut dapat dikenakan sanksi sampai dengan Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T). "Kita bBerharap dengan cara ini perusahaan bisa memenuhi hak normatif pekerja, sehingga pelayanan kami kepada tenaga kerja lebih optimal," harap Erwin.*dep




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top