Kuansing, berazamcom - Indra Agus Lukman ( IAL ) Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ) Hadiman pada tanggal 12 Oktober 2021 kemaren melalui Kuasa Hukumnya Rizki JP. Poliang, S.H,M.Hresmi mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada tanggal 13 Oktober 2021
Sebagaimana press rilis yang diterima berazamcom Kamis ( 14/10/2021 ) Kuasa Hukumnya IAL meminta Hadiman Kejari Kuansing bisa hadir saat sidang Prapid di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan ( PN Teluk Kuantan ), jangan hanya sekedar mengutus bawahan atau bahkan menonton di kursi pengunjung
Diketahui sebelumnya Kejari Kuansing juga perna bersidang Prapid dengan Pengacara Hukum Rizki JP. Poliang, S.H,M.H Cs dalam kasus Penetapan Mantan Kepala BPKD Kuansing Hendra, AP ( Keken ). Keputusan Hakim membatalkan status Hendra AP sebagai tersangka kasus SPJ Fiktif di BPKAD saat itu
Rizki mengatakan, "Permohonan praperadilan yang kami ajukan pada pengadilan negeri teluk kuantan menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami".
Kemudian Kuasa Hukum IAL mempunyai beberapa alasan hukum untuk mengajukan Prapid ini, antara lain ;
Pertama, kami menilai kata Rizki bahwa terdapat adanya cacat formil dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara ini yang bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus;
Kedua, penilaian kami proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan dalam kurun waktu yang terbilang sangat singkat, hal ini menurut kami sangat jauh dari kebiasaan-kebiasaan penanganan perkara yang dilakukan oleh kejaksaan diberbagai daerah-daerah lain di Indonesia.
Atas dasar hal-hal tersebut kami menduga dalam penanganan perkara ini ada upaya untuk "memaksakan" penetapan tersangka terhadap klien kami, sebab klien kami saat dipanggil sebagai saksi pada tanggal 12 oktober 2021 kemarin status perkaranya masih dalam tahapan penyelidikan dan bukan penyidikan.
Sementara diketahui sebelumnya IAL disangkahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung pada tahun 2013-2014, sebagaimana surat penetapan tersangka Nomor : B-1660/L.4.18/Fd.1/10/2021 Tanggal 12 Oktober 2021.*
[]bazm - 8