Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024, Ini Kata Orang BI   ●   
  • Andi Rahman Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru -Padang   ●   
  • Brigjend TNI Edy Natar Nasution Mendaftar sebagai Balon Gubri di Kantor PDIP Riau   ●   
  • MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Qur’an Putri   ●   
  • Serius Maju dalam Pilgubri 2024: Edy Natar Nasution Sudah Ketemu Sekjen DPP NasDem & Ketua DPW Nasdem Riau   ●   
Kuasa Hukum Indra Agus Lukman Ajukan Prapid, Rizki : Kejari Kuansing Jangan Lagi Duduk di Kursi Pengunjung
Kamis 14 Oktober 2021, 14:12 WIB
Rizki JP. Poliang, S.H,M.H

Kuansing, berazamcom - Indra Agus Lukman ( IAL )  Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ) Hadiman pada tanggal 12 Oktober 2021 kemaren melalui Kuasa Hukumnya Rizki JP. Poliang, S.H,M.Hresmi mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada tanggal 13 Oktober 2021

Sebagaimana press rilis yang diterima berazamcom Kamis ( 14/10/2021 ) Kuasa Hukumnya IAL meminta Hadiman Kejari Kuansing bisa hadir saat sidang Prapid di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan ( PN Teluk Kuantan ), jangan hanya sekedar mengutus bawahan atau bahkan menonton di kursi pengunjung

Diketahui sebelumnya Kejari Kuansing juga perna bersidang Prapid dengan Pengacara Hukum Rizki JP. Poliang, S.H,M.H Cs dalam kasus Penetapan Mantan Kepala BPKD Kuansing Hendra, AP ( Keken ). Keputusan Hakim membatalkan status Hendra AP sebagai tersangka kasus SPJ Fiktif di BPKAD saat itu

Rizki mengatakan, "Permohonan praperadilan yang kami ajukan pada pengadilan negeri teluk kuantan menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami".

Kemudian Kuasa Hukum IAL mempunyai beberapa alasan hukum untuk mengajukan Prapid ini, antara lain ;

Pertama, kami menilai kata Rizki bahwa terdapat adanya cacat formil dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara ini yang bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus;

Kedua, penilaian kami proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan dalam kurun waktu yang terbilang sangat singkat, hal ini menurut kami sangat jauh dari kebiasaan-kebiasaan penanganan perkara yang dilakukan oleh kejaksaan diberbagai daerah-daerah lain di Indonesia.

Atas dasar hal-hal tersebut kami menduga dalam penanganan perkara ini  ada upaya untuk "memaksakan" penetapan tersangka terhadap klien kami, sebab klien kami saat dipanggil sebagai saksi pada tanggal 12 oktober 2021 kemarin status perkaranya masih dalam tahapan penyelidikan dan bukan penyidikan.

Sementara diketahui sebelumnya  IAL disangkahkan  perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kegiatan Bimtek  dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung pada tahun 2013-2014, sebagaimana surat penetapan tersangka Nomor : B-1660/L.4.18/Fd.1/10/2021 Tanggal 12 Oktober 2021.*



[]bazm - 8




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top