Kuansing, berazamcom - Wakil Bupati Kuantan Singingi ( Kuansing ), Riau Suhardiman Amby resmi menjabat Bupati Kuansing, pasca Bupati Kuansing Andi Putra di nyatakan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK selasa kemaren.
Gubernur Riau Syamsuar menunjuk Wakil Bupati Kuansing, Suhardiman Amby sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing.
Penunjukan Plt Bupati Kuansing berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor: 130/PEM-OTDA/2779 perihal Pelaksana Tugas dan Wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah.
Sebagaimana dikutip dari Cakaplah.com "Iya Pak Gubernur Riau sudah menunjuk Plt Bupati Kuansing. Penunjukan Plt sehubungan dengan ditetapkannya status tersangka terhadap Bupati Kuansing oleh KPK," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus Rabu (20/10/2021).
Gubernur, lanjut Firdaus, menunjuk Wakil Bupati Kuansing sebagai Plt Bupati Kuansing. Hal itu guna kelancaran penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Kuansing, maka Wakil Bupati melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Kuansing sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Penunjukan Plt Bupati Kuansing itu juga diatur dalam undang-undang. Apabila kepala daerah berhalangan, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah," tukasnya.
Sementara diketahui Andi Putra Andi Putra ditetapkan tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit di Kabupaten Kuansing. Selain Andi, KPK juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta (perusahaan), General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Penetatapan Andi Putra dan GM. PT. AA merupakan giat Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) KPK senin lalu di Kuantan Singingi, Sekarang kedua tersangaka sudah berada di Jakarta menjalani tahanan KPK.*
[]bazm - 8