Jakarta, berazamcom - Pemerintah Indonesia mewajibkan penumpang pesawat yang pergi ke wilayah Jawa dan Bali untuk menunjukkan hasil tes reverse transcription RT-PCR negatif. Peraturan ini berlaku mulai Minggu (24/10).
Kebijakan tersebut juga berlaku bagi daerah yang berada dalam kategori PPKM level tiga dan level empat.
"Sampelnya diambil dalam kurun maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," bunyi aturan tersebut, dikutip Jumat (22/10).
Sementara itu, daerah yang masuk dalam kategori PPKM level satu dan level dua masih boleh menggunakan hasil tes antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan. Namun, para penumpang juga dapat menunjukkan hasil tes RT-PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran 88 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan PPDN (Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri) dengan Transportasi Udara.
Surat Edaran ini juga menyebutkan bahwa pelaku penerbangan harus menunjukkan kartu vaksin, setidaknya untuk dosis pertama. Walaupun begitu, pelaku perjalanan di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus yang tak dapat menerima vaksin tidak harus menunjukkan kartu vaksin.
Seluruh pelaku perjalanan juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan domestik.
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, aturan ini dibuat untuk memaksimalkan kapasitas pesawat sehingga tidak perlu ada penjarakan untuk tempat duduk.
"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali di level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (21/10).
Sementara itu, ada beberapa golongan masyarakat menolak aturan tes RT-PCR ini. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh mempertanyakan alasan pemerintah membuat kebijakan yang hanya mengacu pada situasi di Jakarta. Pemilik sapaan akrab Ninik itu menyatakan, fasilitas kesehatan di seluruh wilayah Indonesia masih belum merata.
"Ini apa-apaan sih. Kenapa kebijakan jadi Jakarta Sentris? Indonesia itu dari Sabang sampai Merauke, yang fasilitas kesehatan belum merata, PCR itu di daerah belum tentu 7x24 jam keluar hasilnya, lah kalau aturannya PCR hanya berlaku 2x24 jam terus gimana???" kata Nihayatul yang akrab disapa Ninik dalam keterangan tertulisnya kepada CNNIndonesia.com.
[]bazm
Sumber : CNN Indonesia