Selasa, 19 Maret 2024

Breaking News

  • Tebar Kebaikan Ramadhan, Rotte Gelar Sembako Murah   ●   
  • Patroli Ramadan, Satpol PP Pekanbaru Temukan Puluhan Rumah Makan Langgar Izin Operasional   ●   
  • Miliki 600 Desa Mandiri, Saat Ini Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal di Riau   ●   
  • Pj Gubri Resmi Lantik Indara SE MM Sebagai Pj Sekdaprov Riau   ●   
  • Kisah Inspiratif Diujung Pengabdian Sang Prajurit   ●   
Syarat Tes PCR untuk Terbang Berlaku Mulai Hari Ini
Minggu 24 Oktober 2021, 10:01 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang pesawat yang tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Jakarta, berazamcom - Pemerintah Indonesia mewajibkan penumpang pesawat yang pergi ke wilayah Jawa dan Bali untuk menunjukkan hasil tes reverse transcription RT-PCR negatif. Peraturan ini berlaku mulai Minggu (24/10).

Kebijakan tersebut juga berlaku bagi daerah yang berada dalam kategori PPKM level tiga dan level empat.

"Sampelnya diambil dalam kurun maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," bunyi aturan tersebut, dikutip Jumat (22/10).

Sementara itu, daerah yang masuk dalam kategori PPKM level satu dan level dua masih boleh menggunakan hasil tes antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan. Namun, para penumpang juga dapat menunjukkan hasil tes RT-PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran 88 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan PPDN (Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri) dengan Transportasi Udara.

Surat Edaran ini juga menyebutkan bahwa pelaku penerbangan harus menunjukkan kartu vaksin, setidaknya untuk dosis pertama. Walaupun begitu, pelaku perjalanan di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus yang tak dapat menerima vaksin tidak harus menunjukkan kartu vaksin.

Seluruh pelaku perjalanan juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan domestik.

Menurut Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, aturan ini dibuat untuk memaksimalkan kapasitas pesawat sehingga tidak perlu ada penjarakan untuk tempat duduk.

"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali di level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (21/10).

Sementara itu, ada beberapa golongan masyarakat menolak aturan tes RT-PCR ini. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh mempertanyakan alasan pemerintah membuat kebijakan yang hanya mengacu pada situasi di Jakarta. Pemilik sapaan akrab Ninik itu menyatakan, fasilitas kesehatan di seluruh wilayah Indonesia masih belum merata.

"Ini apa-apaan sih. Kenapa kebijakan jadi Jakarta Sentris? Indonesia itu dari Sabang sampai Merauke, yang fasilitas kesehatan belum merata, PCR itu di daerah belum tentu 7x24 jam keluar hasilnya, lah kalau aturannya PCR hanya berlaku 2x24 jam terus gimana???" kata Nihayatul yang akrab disapa Ninik dalam keterangan tertulisnya kepada CNNIndonesia.com.

 

 

 

 

 

 

[]bazm

Sumber : CNN Indonesia




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top