Pekanbaru, berazamcom - Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia atau Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA) menilai aturan pemerintah yang menetapkan status PPKM Level 3 saat memasuki libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 merupakan hal positif.
Plt Ketua DPD ASITA RIAU Dede Firmansyah mengatakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah tersebut tujuannya memang baik, untuk menghindari terjadinya pandemi COVID-19 gelombang ke 3.
"Kebijakan ini untuk menghindari timbulnya penyebaran COVID-19 gelombang ke 3, karena sudah dapat diprediksi pergerakan masyarakat saat itu nanti sangat banyak yang hendak melakukan perjalanan wisata. Kami pahami atas kebijakan tersebut," kata Dede Firmansyah, Rabu (1/12/2021).
Namun menurut Dede, kebijakan ini juga harus didukung dengan kontrol yang baik oleh Satgas COVID-19. Pemerintah mesti melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat, yang intinya bukan 100 persen masyarakat tidak boleh melakukan perjalanan.
"Artinya, masyarakat bukan tidak boleh melakukan perjalanan tetapi sebaliknya, mereka boleh melakukan perjalanan dengan syarat melaksanaan Protokol Kesehatan sesuai PPKM Leval 3," sambung Dede.
Meski demikian tidak bisa dipungkiri bahwa para pelaku usaha sektor pariwisata-pun menyimpan kekhawatiran, mengingat penurunan PPKM yang baru-baru ini menjadi titik pemulihan bagi usahanya.
"Saat ini para pelaku usaha pariwisata sudah mulai 'teriak', sudah mulai khawatir terkait penerapan PPKM Level 3, tapi menurut saya tidak perlu khawatir, pasti ada alasan terbaik dari pemerintah dibalik kebijakan ini," tutupnya.*bazm3