Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Andi Rahman Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru -Padang   ●   
  • Brigjend TNI Edy Natar Nasution Mendaftar sebagai Balon Gubri di Kantor PDIP Riau   ●   
  • MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Qur’an Putri   ●   
  • Serius Maju dalam Pilgubri 2024: Edy Natar Nasution Sudah Ketemu Sekjen DPP NasDem & Ketua DPW Nasdem Riau   ●   
  • Mantap! Mantan Gubernur Riau Serius Bertarung dalam Pilgubri 2024   ●   
Satresnarkoba Polres Kuansing Amankan 13.22 Gram Sabu dari Tangan Warga Desa Banjar Guntung
Jumat 14 Januari 2022, 15:09 WIB
Tersangka pengedar sabu

Kuansing, berazamcom  - Hukuman terhadap Pelaku penyalahgunaan Narkoba belum menunjukkan efek jera, hal ini dilihat masih terus terjadinya penangkapan oleh aparat hukum kepada pelaku penyalahgunaan Narkoba

Kamis siang ( 13/01/2022) kembali Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Kuantan Singingi ( Kuansing ), Riau meringkus Pelaku bisnis haram ini dengan barang bukti 13.22 gram narkoba jenis sabu

" Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan satu orang tersangka di Kediamannya Desa Banjar Guntung, Kecamatan Kuantan Mudik", kata Kapolres Kuansing AKBP. Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, melalui Kasubag Humas Polres Kuansing AKP. Tapip Usman kepada media

Tersangka merupakan karyawan swasta dengan inisial S ( 48 ), dari tangan tersangka di temukan beberapa barang bukti berupa dua puluh empat paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat kotor 13.22 Gram, kata Tapip

Kemudian satu bungkus berisikan plastik klip bening, satu buah botol minyak rambut warna biru merek GATSBY pomade, satu buah botol minyak rambut warna hitam tanpa merek, dan satu unit handphone merek OPPO A16 warna biru dengan nomor 082249142900, serta Uang tunai Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).          

Sementara Kasat Narkoba AKP P.J Nababan SH MH, menjelaskan kronologis kejadian penangkapan terhadap pelaku,  Kamis, 13 Januari 2022, sekitar jam 16.00 wib, Sat Resnarkoba telah mengamankan pelaku S berikut barang bukti yang ada padanya saat dilakukan penangkapan di rumahnya di desa Banjar Guntung Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, ujar Kasat

Ditambahkannya, bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan bahwa pelaku sudah sering melakukan peredaran gelap Narkotika jenis Shabu di daerah tersebut.

Perbuatan pelaku mengedarkan narkotika jenis shabu dengan didukung barang bukti yang ada, maka diduga telah melanggar undang undang, sebagaimana dalsm Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara," pungkasnya *

 

[]bazm - 8

 

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top