Kamis, 28 Maret 2024

Breaking News

  • Mahasiswa Sulap Limbah Tahu dan Kotoran Sapi Jadi Biogas dalam Waktu Singkat   ●   
  • Berkah Ramadhan 1445 H, UIR Berbagi 1000 Paket Berbuka Kepada Mahasiswa   ●   
  • Jelang Idul Fitri, Disperindag Pekanbaru Imbau Masyarakat Waspadai Produk Kedaluwarsa   ●   
  • Dishub Pekanbaru Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Jukir Liar   ●   
  • Pakar Hukum Denny Indrayana Prediksi MK Bakal Kabulkan Gugatan Pilpres Anies & Ganjar   ●   
Dr Aryo Akbar Bersama Dosen FH UIR Penyuluhan Hukum di Rejosari
Jumat 14 Januari 2022, 19:58 WIB
Penyuluhan tentang Paran pajak dalam peningkatan APBD dengan naraseumber Dr. Aryo Akbar., SH., MH sebagai akademisi di Pascasarjana Universitas Islam Riau, Dr.Yudi Krismen,S.H.,M.H, Radian Suparba, SH,MH

Pekanbaru, berazamcom - Pada tanggal 16 November 2021 di Jl. Ramah  Kasih , Rejosari,  Pekanbaru, dikediaman  anggota DPRD Arwinda Gusmalindat, ST, dilaksanakan  penyuluhan tentang Paran pajak dalam peningkatan APBD.

Dimana Naraseumber pada penyuluhan tersebut Dr. Aryo Akbar., SH., MH sebagai akademisi di Pascasarjana Universitas Islam Riau, Dr.Yudi Krismen,S.H.,M.H, Radian Suparba, SH,MH sebagai Moderator serta Muhammad Wahyu Dwiputra sebagai Panitia, yang merupakan program Unversitas Islam Riau, sebagaii bagan memberikan fungsi pendidikan kepada masyarakat.

Arti Penting Pajak bagi APBD


Dalam penyuluhannya, Dr.Aryo Akbar,S.H.,M.H, menyampaian pandangan terkait dengan pajak diawali dengan  subjek pungutan pajak yang selalu menjadi permasalahan, subjek pajak setiap negara berbeda-beda , seperti  negara Singapura menerapkan pajak perorangan saja dan Brunei Darusalam menerapkan pajak dari hasil kekayaan alam yang dikelalo oleh suatu perusahaan namun tidak menerapkan  pajak perorangan.

Sedangkan, Indonesia menerapkan dua sistem pajak karena memiliki penduduk yang banyak dan sumber daya alam. Hal ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang disusun tentang pajak.

Peraturan tersebut menjadi dasar pungutan dan dasar memberikan hukuman berupa denda atau hukum bersifat administrasi. Adapun pungutan yang tanpa didasari peraturan maka itu disebut pungutan liar.

Saat ini, pajak yang dipungut oleh daerah yaitu pajak kendaraan, pajak penghasilan, pajak iklan, pajak air dan sebagainya.

Umumnya, manfaat pajak tidak dirasakan secara langsung, tetapi jelas hasil dari pajak dapat dilihat seperti jalan umum, pemasangan listrik, kesehatan, serta pendidikan yang secara khusus mendapatkan alokasi dana APBN lebih berdasarakan peraturan perundang-undangan .

Artinya, pajak yang dipungut saat ini sudah diatur dalam perundang-undangan dan penggunaan dana APBD dari pajak juga harus berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai cerminan dari keterbukaan.

Fakta yang ada adalah setiap warga negara diwajibkan membayar pajak selama hidupnya. Karena mengelola negara dan daerah membutuhkan dana besar, maka negara mengambil keuntungan dari jumlah penduduk yang banayak dan  masing-masing akan dikenai pajak berdasarkan subjek dan objek yang dimilikinya.

Sebaliknya, jika berkaitan dengan sumber daya alam negara diwajibkan ikut serta dalam pengelolaan dengan bagian yang besar, baik itu hak maupun kewajiban berdasarkan ketetapan.

Terkait dengan pungutan dari sumber daya alam. peran kepala daerah dalam bernegosiasi dengan pemerintah pusat melalui alur politik sangat besar. Hukum adalah produk politik.

Ketentuan pungutan pengelolaan sumber daya alam yang  terletak di daerah harus bisa menjadi manfaat besar bagi daerah disaat negara akan bertindak untuk memenuhi kewajiban pengelolaan sumber daya alam.

Maka yang menentukan pembagian adalah peran pemimpin daerah secara politik dalam menentukan bagian masing-masing pihak demi pembangunan daerah berdasarkan hak otonominya.

Aspek pidana dalam perpajakan

Dalam penyuluhannya , Dr.Yudi Krismen,S.H.,M.H, menyampaikan, umumnya hukuman pajak lebih kepada aspek administrasi seperti denda,  misalnya jika tidak membayar pajak kendaraan maka akan dikenakan denda sesai dengan ketentuan perundangan.

Pada dasarnya  penerapan pajak menerapkan hukuman bersifat meningkat, yang artinya hukuman dimulai dari yang teringan terlebih dahul kemudian meningkat sampai yang terberat.

Pajak akan terus ditagih baik yang perorangan maupun perusahaan, aspek pidana perorangan terhadap pajak jarang diterapkan, sedangkan pidana yang disebabkan pajak yang dilakukan oleh perusahaan, bisa temui.

Karena terdapa perusahaan yang bermain dengan perpajakan, seperti menghilangkan tagihan wajb pajak dengan bantuan orang dalam.

Hal ini memiliki indikasi korupsi dimana terdapat orang yang dibayar untuk itu, sehingga peraturan yang ketat dikenakan pada pegawai pajak yang membantu orang lain demi keuntungan pribadi.

 

 

[]rilis




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top