Pekanbaru, berazamcom-Direktur Utama Bank Riau Kepri Andi Buchari akhirnya merespon pertanyaan berazamcom 3 hari setelah artikel berjudul "Konversi BRK ke Syariah Sulit Terealisisasi, Ini Kata Ekonom Riau" tayang pada Ahad (8/5/2024).
Melalui percakapan daring, Rabu (11/5/2022) Andi mengatakan pihaknya sudah terima surat dari OJK dan semua sudah clear and clean.
"Untutk konversi syariah kita sudah terima surat dari OJK semuanya sudah clean and clear, tinggal menunggu Perda lewat Paripurna DPRD. Itu terlaksana hari ini, (red: Rabu 11 Mei 2022).
Terkait soal kinerja kinerja Desember 2021 dari sisi laba usaha mengalami peningkatan dibanding laba usaha murni tahun sebelumnya (Des 2020).
Demikian juga soal batasan usia Direksi, Andi bilang tidak ada masalah.Sudah mengacu pada ketentuan seperti UU Perbankan dan aturan OJK. " Mengacu Permendagri juga tidak masalah karena ketentuan ketika pertama kali diangkat (masih sesuai aturan)," tandas mantan banker Bank Muamalat ini.
Diberitakan sebelumnya, Proses konversi PT Bank Riau Kepri menjadi Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) tinggal menunggu waktu. Pasalnya, seluruh dokumen dan persyaratan pendukung telah terpenuhi, termasuk dokumen perizinan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dilansir dari suara.com, Direktur Utama (Dirut) BRK, Andi Buchari mengatakan seluruh kesiapan konversi sudah clear dan tidak ada masalah lagi. Sehingga dalam waktu dekat perubahan bank dari konvensional ke sistem perbankan syariah, ditargetkan segera terealisasi.
"Alhamdulillah tadi Pimpinan OJK menyampaikan secara clear bahwa Insya Allah tak lama lagi keluar. Terakhir kemarin di bulan Februari akhir dilakukan klarifikasi karena memang perlu dilakukan cek dan ricek," ujar Andi saat konfererensi pers usai Acara Sosialisasi Konversi BRK & Pembekalan kepada 300 Asatidz Riau, di Ballroom Dang Merdu BRK, Selasa 8 Maret 2022 lalu.
Kendati demikian, Andi meminta masyarakat untuk bisa bersabar, sebab melakukan konversi ini tidak sesederhana yang dibayangkan, banyak hal yang harus dipersiapkan.
"Ini tidak semudah mengganti kartu identitas. Kita harus betul-betul mempersiapkan banyak hal, baik itu mulai dari survei pasar, SOP, buku pedoman perusahaan, melakukan training/pelatihan SDM, kesiapan teknologi bahkan Perda. Bahkan menyiapkan Perda saja perlu waktu," tegasnya.
"Tentu kami berharap masyarakat bisa bersabar karena ini tidak sesederhana yg kita bayangkan. Mudah-mudahan dengan adanya pengecekan secara teliti oleh OJK dari segala hal menyangkut teknologi, SOP, SDM diharapkan nanti pasca BRK menjadi BRK Syariah akan berjalan mulus ke depan," tambahnya.
Direktur Utama Bank Riau Kepri Andi Buchari juga pernah mengatakan, tahapan perubahan sistem (konversi) Bank Riau Kepri dari bank konvensional menjadi bank syariah segera memasuki tahap akhir. Ini dikatakannya seiring dengan keluarnya perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dikatakan juga, tahapan dimaksud adalah tinggal menunggu pengesahan anggaran dasar perseroan, yang segera dituntaskan di bulan ini.
"Konversi syariah Bank Riau Kepri tinggal memasukkan perubahan anggaran dasar, untuk tahapan ini prosesnya pertama mendapatkan pengesahan dari Kemendagri, dan alhamdulillah ini sudah didapatkan. Lalu tinggal pengesahan oleh DPRD Riau dan selanjutnya dibahas di RUPS Luar Biasa," ujarnya, dikutip dari laman bisnis.com.
Meski terkesan optimis, namun konversi BRK menuju Bank Syariah tersebut dinilai masih kabur alias tak jelas. Hal ini disampaikan pengamat ekonomi Riau, Viator Butarbutar kepada media ini, Ahad (8/5/2022).
"Konversi ini masih kabur. Buktinya, hingga saat ini belum juga terealisasi. Padahal, berbagai upaya telah ditempuh untuk mensyariahkan BRK seiring dengan HUT BRK 1 April 2022 lalu," ucap Viator.
Disebutkan ekonom Riau ini lagi, banyak kendala yang dihadapi BRK dalam upaya mensyariahkan bank konvensional tersebut.
Selain janji dirut yang belum terealisasi, kinerja juga dinilai masih jauh dari harapan. Ini disebutkan Viator dengan melihat penurunan laba yang mencapai 83 M. Hal ini tentu membuat kepercayaan masyarakat semakin berkurang.
"Tak hanya itu. Aturan tentang usia direksi sebagai usaha baru pun diduga dilanggar. Dimana dalam RUPS, Gubernur dan para pemegang saham menunjuk jajaran direksi yang ada untuk melanjutkan di dalam bisnis syariah. Padahal ketentuan pembatasan umur ada dalam Permendagri No 37 tahun 2018
Tentang Pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota Direksi badan usaha milik daerah. Juga tidak sesuai PP 54 thn 2017 sebagai penjabarannya menjelaskan bahwa calon direksi berusia maksimal 55 tahun. Dan komisaris maksimal 60 tahun. Lantas, kasus hukum yang dihadapi para pejabat BRK pun kian banyak," tukas Viator
Ditambahkan Viator, konversi ini dimulai semenjak Syamsuar menjabat Gubernur. "Dulu disebutkan dalam 2 tahun akan terealisir. Nyatanya belum jelas juga," ujar Viator.
Melihat banyaknya persoalan intern BRK, Viator mengaku sangat pesimis terkait aspek strategis bisnis konversi BRK dari bank umum ke syariah. Apalagi dilihat dari kesiapan kelembagaan yang tidak jelas.
"Saya sangat yakin kebanyakan staf tidak mendukung konversi tersebut karena belum disiapkan secara matang. Gubernur sendiripun kalau ditanya tak akan lugas memberi argumentasi. Menurut saya, bank dengan struktur kredit yang didominasi kredit konsumsi, sangat tidak tepat dikonversi menjadi bank syariah," tandasnya.
Dengan masih kusut masainya semua persoalan yang ada, sebaiknya kata Viator diarahkan spin off aja divisi syariah BRK, "Jangan berangus bank umum BRK," pungkasnya.
[]bazm02