Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024, Ini Kata Orang BI   ●   
  • Andi Rahman Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru -Padang   ●   
  • Brigjend TNI Edy Natar Nasution Mendaftar sebagai Balon Gubri di Kantor PDIP Riau   ●   
  • MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Qur’an Putri   ●   
  • Serius Maju dalam Pilgubri 2024: Edy Natar Nasution Sudah Ketemu Sekjen DPP NasDem & Ketua DPW Nasdem Riau   ●   
Sengketa Informasi Reklame
Aneh Pihak Pemko Pekanbaru Sebut Hanya Ada Izin Videotron
Jumat 16 Agustus 2019, 19:30 WIB
Sidang sengketa informasi Videotron di Komisi Informasi Provinsi Riau
Pekanbaru, berazamcom - Karut marut sektor reklame di Kota Pekanbaru, nyaris benar adanya. Buktinya, pihak Pemerintah Kota Pekanbaru mengaku hanya punya data izin videotron, reklame digital dengan visual gambar bergerak. Padahal, reklame jenis lain seperti billboard, bando, dan neon box, bertebaran di Kota Madani ini. Fakta ini terungkap dalam Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi antara Novrizon Burman sebagai Pemohon dan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Pekanbaru, Jumat (16/8/2019), di ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Riau. ‘’Sebelum mengikuti sidang, saya diberitahu hanya ada data izin Videotron. Izin billboard, bando, dan neon box, tidak ada,’’ ujar Arie Susma Indah SH MH, kuasa hukum Sekretaris Kota Pekanbaru Drs H Mohd Noer MBS SH MSi MH, di hadapan Ketua Majelis Komisioner Johny Setiawan Mundung dan anggota masing-masing Tatang Yudiansyah dan Hasnah Gazali. “Berarti seluruh billboard, bando, dan neon box yang bertebaran di sepanjang jalan Kota Pekanbaru sekarang ini, ilegal dong?,’’ tanya Novrizon Burman, ketika diberi kesempatan untuk menanggapi pernyataan Kasubbag Bantuan Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru itu. ‘’Itu bukan saya yang bilang ya.. Sebelum mengikuti persidangan, saya hanya diberitahu oleh pejabat PPID Utama Pemko Pekanbaru, kita hanya ada izin videotron. Setiap ada warga yang mengajukan permohonan izin reklame, semua mengajukan jenis videotron,” kilah Arie. Sidang Sengketa Informasi dengan agenda Pembuktian yang berjalan sekitar 30 menit ini, menyepakati bahwasanya seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon adalah informasi publik. Dua kali tahapan mediasi gagal, setelah sidang pertama digelar Selasa (25/6/2019), tidak dihadiri pihak Termohon; serta sidang kedua Selasa (9/7/2019), dihadiri Pemohon dan Termohon. Panitera Pengganti Andra Vasri SH MH menyatakan sidang ditunda minggu depan dengan agenda penyerahan bukti dan kesimpulan para pihak. Dan, menanggapi permintaan Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau, kuasa hukum Termohon akan menanyakan ke Pejabat PPID Utama Pemko Pekanbaru atau OPD terkait, apakah benar hanya ada izin reklame jenis videotron di Kota Pekanbaru. Sengketa Informasi berawal, ketika Novrizon Burman mengajukan permohonan informasi tertulis kepada PPID Utama Pemko Pekanbaru pada 20 Maret 2019. Kemudian, pada 16 April 2019 Pemohon mengajukan surat keberatan atas tidak ditanggapinya permohonan informasi Pemohon kepada Atasan PPID Utama Pemko Pekanbaru. Dan karena tidak ditanggapi juga, sengketa pun diajukan Pemohon ke Komisi Informasi Provinsi Riau, pada 12 Juni 2019. Adapun informasi yang diminta Pemohon: 1) Seluruh izin Videotron di Kota Pekanbaru, beserta nama pemilik dan titik lokasinya; 2) Seluruh izin Bando di Kota Pekanbaru, beserta nama pemilik dan titik lokasinya; 3) Seluruh izin Billboard di Kota Pekanbaru, beserta nama pemilik dan titik lokasinya; dan 4) Seluruh izin Neon Box di Sisi Jalan di Kota Pekanbaru, beserta nama pemilik dan titik lokasinya.*bazm3/rls



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top