Kamis, 28 Maret 2024

Breaking News

  • CERI Pertanyakan Sikap Presiden Jokowi Soal Negosiasi 61 Persen Saham Freeport Alot   ●   
  • Mahasiswa Sulap Limbah Tahu dan Kotoran Sapi Jadi Biogas dalam Waktu Singkat   ●   
  • Berkah Ramadhan 1445 H, UIR Berbagi 1000 Paket Berbuka Kepada Mahasiswa   ●   
  • Jelang Idul Fitri, Disperindag Pekanbaru Imbau Masyarakat Waspadai Produk Kedaluwarsa   ●   
  • Dishub Pekanbaru Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Jukir Liar   ●   
Ketua DPD RI Usul Work From Home Gantikan Wacana Cuti Ayah di RUU KIA
Selasa 21 Juni 2022, 19:15 WIB
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, merespon munculnya RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang mengatur pasal cuti ayah selama 40 hari serta cuti melahirkan selama enam bulan.

Yokyakarta, berazamcom - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, merespon munculnya RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang mengatur pasal cuti ayah selama 40 hari serta cuti melahirkan selama enam bulan. LaNyalla merekomendasikan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk mengganti wacana itu. Menurutnya, WFH lebih efektif dan saling menguntungkan.

"Dengan konsep WFH, produktivitas tak terganggu dan di sisi lain, suami tetap dapat menjaga istrinya dengan baik," kata LaNyalla yang tengah melakukan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (21/6/2022).

Senator asal Jawa Timur itu menilai perlu kajian yang lebih mendalam dan komprehensif untuk wacana cuti panjang tersebut. "Perlu dipandang dari sisi ekonomi, efisiensi, manajemen perusahaan dan aspek-aspek lainnya seperti sosial dan kultural," tutur LaNyalla. Menurut LaNyalla, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul di berbagai aspek harus terus digenjot. Apalagi, di tengah adaptasi teknologi.

"Saya khawatir cuti yang terlalu banyak malah menurunkan kualitas SDM karena akan masuk pada habit yang berbeda dari iklim kerja," ujar LaNyalla. LaNyalla juga khawatir wacana cuti yang panjang akan menjadi bumerang bagi bonus demografi yang akan dihadapi. "Keberatan perusahaan dengan kewajiban penerapan aturan-aturan yang kurang memicu produktivitas iklim dunia kerja dan dunia usaha dapat mengalihkan serapan tenaga kerja," papar LaNyalla.

Dengan perkembangan teknologi saat ini, LaNyalla menilai para pengusaha bisa saja merekrut tenaga kerja asing yang lebih mumpuni dan siap kerja penuh waktu. "Cuti yang panjang dikhawatirkan malah menurunkan kinerja seorang pegawai. Di sisi lain memberatkan perusahaan atas kewajiban tersebut, terutama perusahaan level menengah ke bawah, karena harus mengeluarkan biaya ekstra atau double," urai LaNyalla.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan soal suami berhak mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan maksimal selama 40 hari dalam Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA. Apindo berpendapat dunia usaha saat ini sedang bangkit dari pandemi Covid-19, sehingga aturan tersebut akan membuat perusahaan sulit bertumbuh.(***)

[]bazm02




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top