Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Andi Rahman Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru -Padang   ●   
  • Brigjend TNI Edy Natar Nasution Mendaftar sebagai Balon Gubri di Kantor PDIP Riau   ●   
  • MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Qur’an Putri   ●   
  • Serius Maju dalam Pilgubri 2024: Edy Natar Nasution Sudah Ketemu Sekjen DPP NasDem & Ketua DPW Nasdem Riau   ●   
  • Mantap! Mantan Gubernur Riau Serius Bertarung dalam Pilgubri 2024   ●   
Diseminasi Gerakan Literasi Nasional
Penggunaan Bahasa Indonesia Diruang Publik Berhukum Wajib
Senin 19 Agustus 2019, 09:58 WIB
Songgo Sirwa (ketiga dari kanan)
Pekanbaru, berazamcom - Penggunaan bahasa Indonesia diruang publik disaat ini mulai terkikis. Hal itu dikatakan Kepala Balai Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Riau, Songgo Sirwa. Dia mengatakan ruang publik seharusnya wajib memakai bahasa Indonesia sebagai bahasa utama negara Indonesia. "Wajib untuk ruang publik menggunakan bahasa Indonesia, ruang publik dimaksud adalah seluruhnya diruang gedung, sedangkan dalam gedung adalah ruang pertemuan, kamar mandi," ujar Songgo, Senin (19/8/2019) saat memberi sambutan kegiatan Diseminasi Gerakan Literasi Nasional (GLN) di Kota Pekanbaru. Dikatakan Songgo, saat ini penggunaan bahasa Indonesia diruang-ruang publik begitu miris. Sebab, masyarakat dan usahawan telah banyak memakai bahasa daerah maupun bahasa asing. Sedangkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa utama ditinggalkan. "Sebagai bagian dari Indonesia wajib hukumnya kita mengutamakan bahasa Indonesia. Memakai bahasa daerah, bahasa asing juga perlu tapi jangan lupakan bahasa Indobesia sebagai bahasa utama. Utamakan bahasa Indonesia. Lestarikan bahasa daerah dan tertibkan bahasa asing," ujarnya. Songgo juga mengkritik ruang - ruang pertemuan di Indonesia saat ini sudah banyak yang tidak menggunakan bahasa Indonesia. Seperti hote l- hotel, pasar modern  dan gedung-gedung lain.  "Seperti hotel tempat kita acara ini, bahasanya sudah menggunakan bahasa asing seperti ditoilet dan tidak menggunakan bendera di ruang pertemuan," kata Songgo mengkritik. Songgo tidak melarang bahasa daerah terutama bahasa asing. Tetapi setiap penggunaan bahasa petunjuk harus menggunakan bahasa Indonesia terlebih dahulu. Untuk itu Songgo Sirwa berharap masyarakat Indonesia terutama para usahawan dapat menggunakan bahasa utama Indonesia untuk petunjuk ruang publik yang diikuti bahasa daerah maupun bahasa asing. *bazm3



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top