Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • CERI Pertanyakan Sikap Presiden Jokowi Soal Negosiasi 61 Persen Saham Freeport Alot   ●   
  • Mahasiswa Sulap Limbah Tahu dan Kotoran Sapi Jadi Biogas dalam Waktu Singkat   ●   
  • Berkah Ramadhan 1445 H, UIR Berbagi 1000 Paket Berbuka Kepada Mahasiswa   ●   
  • Jelang Idul Fitri, Disperindag Pekanbaru Imbau Masyarakat Waspadai Produk Kedaluwarsa   ●   
  • Dishub Pekanbaru Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Jukir Liar   ●   
PTUN Pekanbaru dan MA Tolak Kasasi Tarmizi Cs, Sengketa Lahan di Tenayan Raya Lanjut ke PK
Kamis 16 Maret 2023, 18:21 WIB

Pekanbaru, berazamcom- Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru memutuskan MENOLAK permohonan kasasi dari pemohon Hj Elli Yulidar, H Tarmizi Ahkmad, dan H Slamet Purwanto. Keputusan ini tertuang dalam surat penetapan PTUN Pekanbaru Nomor: 27/PEN.EKS/2021/PTUN.PBR tertanggal 23 November 2022.

Sebelumnya, pada 6 April 2022, Mahkamah Agung (MA) juga sudah memutuskan menolak kasasi para pemohon dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar seluruh biaya perkara.

Sebagaimana diketahui, Pemohon dalam hal ini Hj Elli Yulidar, H Tarmizi Ahkmad dan H Slamet Purwanto berperkara dengan Rudipahyuti dan Andi Rasikin sebagai pemilik lahan seluas 24 hektar di wilayah Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Kedua pihak saling klaim sebagai pemilik lahan. Tak ada jalan lain, jalur hukum pun di tempuh untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan.

Dan setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, akhirnya PTUN Pekanbaru memutuskan bahwa sebanyak 12 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diklaim pemohon sebagai miliknya, batal menurut hukum.

Amar putusan PTUN Pekanbaru tersebut berbunyi; pertama, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal atau tidak sah:
1. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 670/590/S/2003 tanggal 23 September 2003 atas nama Hj Elly Yulidar.
2. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 740/590/LS/2006 tanggal 21 September 2006 atas nama H Tarmizi Ahkmad.
3. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 736/590/LS/2006 tanggal 21 September 2006 atas nama H Tarmizi Ahkmad.
4. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 732/590/LS/2006 tanggal 21 September 2006 atas nama H Tarmizi Ahkmad.
5. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 418/590/LS/2007 tanggal 22 Mei 2007 atas nama H Tarmizi Ahkmad.
6. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 419/590/LS/2007 tanggal 22 Mei 2007 atas nama H Tarmizi Ahkmad.
7. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 417/590/LS/2007 tanggal 22 Mei 2007 atas nama H Slamet Purwanto.
8. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 416/590/LS/2007 tanggal 22 Mei 2007 atas nama H Slamet Purwanto.
9. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 734/590/LS/2006 tanggal 21 September 2006 atas nama H Tarmizi Ahkmad.
10. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 737/590/LS/2006 tanggal 21 September 2006 atas nama H Tarmizi Ahkmad.
11. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 735/590/LS/2006 tanggal 21 September 2006 atas nama H Tarmizi Ahkmad.
12. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 733/590/LS/2006 tanggal 21 September 2006 atas nama H Tarmizi Ahkmad.

Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut sebanyak 12 SKGR diatas. Keempat, menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.  

PTUN Pekanbaru juga mengabulkan permohonan eksekusi dari pemohon dan memerintahkan kepada tergugat Lurah Industri Tenayan, Hj Elli Yulidar, H Tarmizi Ahkmad, dan H Slamet Purwanto untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tidak terima dengan putusan PTUN Pekanbaru tersebut, Tarmizi Ahkmad Cs kemudian melakukan perlawanan hukum melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Hal ini dibenarkan Abdul Herris Rusli SH MH didampingi Chandra Halim SH MH, Sri Novri Yanti SH MH, Ridhatullah Haryanda SH MH, selaku kuasa hukum Rudipahyuti dan Andi Rasikin.

"Masalah ini sebenarnya sudah Inkracht melalui putusan PTUN Pekanbaru. Namun lawan kita mengajukan PK ke MA. Itu hak mereka. Jadi, kita tunggu saja hasilnya," ucap Abdul Herris Rusli SH MH, kepada media ini melalui sambungan selulernya, Kamis (16/3/2023).

Kasus sengketa tanah ini memang banyak kejanggalan dan diduga Edi Suryanto ikut bermain dan mem-backup Tarmizi Akhmad yang merupakan mantan Camat Tenayan Raya ini.

Namun menurut informasi yang diperoleh media ini, sesungguhnya Tarmizi sudah menyerah karena tidak kuat lagi melawan. "Tapi dia [Tarmizi] terus didorong Edi Suryanto untuk melakukan perlawanan," kata sumber itu.


Dilaporkan ke Polresta Pekanbaru

Terkait kasus mafia tanah ini, Tarmizi pernah dilaporkan oleh A Gafar ke Polresta Pekanbaru atas dugaan pemalsuan surat tanah seluas 24 Ha di Jalan Abdul Rahman Hamid, Kelurahan Industri Tenayan Raya, Pekanbaru.

“Klien kami telah melaporkan TA, oknum mantan Camat Tenayan  Raya ke Polresta Pekanbaru pada 21 Januari 2022 lalu. Untuk itu, kami masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap terlapor,” ucap Kuasa Hukum pelapor, Abdul Heris Rusli dan Patners kepada media, Jumat (17/6/2022) lalu.

Dijelaskannya, terlapor disangkakan Pasal 263 KUHP. Yakni tentang tindak pidana pemalsuan surat. Dimana terlapor diduga merekayasa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) miliknya dengan cara memalsukan SKRPT yang merupakan alas hak dari SKGR tersebut.

 Perbuatan ini, lanjut Heris, diduga dilakukan saat menjabat sebagai Camat Tenayan Raya antara Tahun 2003-2006. “Hal tersebut baru diketahui pelapor A Gafar dan Darmawi, pada saat TA beserta istrinya menggunakan SKGR yang direkayasa untuk menggugat mereka berdua. Dalam gugatan itu PN Pekanbaru mengabulkannya, sehingga pelapor mengajukan kasasi dan tetap kalah. Dan saat ini tahap eksekusi pengadilan,” ungkap Heris.

Selain itu, ditambahkan Heris, ternyata terdapat juga kasus lain dimana ketika TA menjabat sebagai Camat Tenayan Raya pernah mengurus tanah-tanah yanhg terletak di Kelurahan Industri (dahulu Kelurahan Sail). Diduga TA mencari pembeli dan menerbitkan surat-surat tanah meskipun dasar surat tersebut tidak jelas.

Hal itu terungkap kala pemeriksaan saksi M Nur yang menerangkan di bawah sumpah dalam persidangan perdata pada perkara Nomor 234/Pdt.G/2021/PN Pbr di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Kami berharap pihak kepolisian menjadikan kasus ini perhatian serius, karena sebagai titik balik untuk membongkar mafia-mafia tanah di Kota Pekanbaru. Mengingat Mabes Polri telah membentuk Satgas Khusus Anti Mafia Tanah yang bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN),” terang Heris.

Mengenai pelaporan dengan nomor LP/38/I/2022/SPKT/Riau 21 Januari 2022 terhadap oknum mantan Camat Tenayan Raya itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan SIK mengatakan, pihaknya masih melakukan pengecekan ke unit penyidik yang menangani kasus tersebut. “Saya cek dulu ya,” tulisnya singkat via WA ketika dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).



 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top