Jumat, 31 Maret 2023

Breaking News

  • Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba   ●   
  • Imigrasi Pekanbaru Amankan Tiga WNA Malaysia, Satu Orang Punya KTP dan KK   ●   
  • Desak KPK Gasak Kasus Big Fish di Ditjen Minerba, CERI: Jangan-jangan Kasus Tukin Terjadi Akibat Irjen Kementerian ESDM Impoten Jalankan Tugas?   ●   
  • Disperindag Pekanbaru Imbau Masyarakat Waspadai Takjil dengan Kandungan Bahan Berbahaya   ●   
  • Inginkan Hasil Seleksi PPPK Guru di Riau sesuai Formasi Awal, Gubernur Syamsuar Surati Kemendikbud   ●   
Wagubri Edy Natar dan Mendag RI Musnahkan 730 Bal Barang Bekas Impor
Jumat 17 Maret 2023, 14:01 WIB

Pekanbaru, berazamcom - Wakil Gubernur Riau, Brigjen TNI (Purn) Edy Afrizal Natar Nasution mendampingi Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan saat ekspose dan pemusnahan barang bekas yang diduga hasil impor di Terminal AKAP Payung Sekaki, Jumat (17/3/2023).

Barang bekas yang dimusnahkan tersebut hasil temuan gudang di Pekanbaru dari aktivitas masuknya barang dari luar negeri atau impor. Adapun temuan di gudang tersebut yakni 730 bal barang bekas yang diduga barang impor, yang diisi penuh dalam 6 truk.

"Nilainya lebih kurang 10 miliar. Isinya tas bekas 47 bal, sepatu bekas 571 bal, baju dan kain bekas sebanyak 112 bal," kata Zulkifli Hasan saat memberi keterangan.

"Berdasarkan penjelasan pemilik barang, barang bekas tersebut berasal dari supplier di Batam. Tercantum nama importir yaitu PT. Kaskoshi yang berasal dari China," tambahnya.

Untuk tindak lanjutnya, barang bekas tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang melarang impor barang bekas, kecuali memang ada yang dikecualikan atau diperlukan seperti kapal dan pesawat tempur yang sudah ada aturannya.

"Tapi kalau pakaian (bekas, red) jelas itu dilarang karena akan menghancurkan industri kita dan UMKM. Di sana jadi sampah, di sini akan menghancurkan ekonomi kita," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan 40 tahun 2022 dijelaskan bahwa impor bekas tidak diperbolehkan/dilarang, terkecuali yang sudah diatur sesuai dengan kebutuhan, yang mana belum mampu membuatnya secara cepat.

"Barang yang disita akan kita lakukan pemusnahan, selanjutnya akan kita serahkan kepada penegak hukum," imbuhnya.

Persoalan barang bekas impor tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kementerian Perdagangan, namun juga harus ada kerja sama semua pihak mengingat Indonesia adalah negara kepulauan.

"Impor barang bekas ini banyak, tidak mudah mengatasinya karena negeri kita ini pelabuhan tikusnya banyak dan negara kita juga kepulauan. Oleh karena itu perlu kerja sama antara pemerintah daerah, polisi, bea cukai, yang paling penting adalah informasi dari masyarakat. Kalau masyarakat peduli terhadap ini pasti bakalan cepat ketahuannya," imbuhnya.

Pada saat pemusnahan, Menteri Perdagangan mengajak media menyebarkan informasi supaya masyarakat tahu barang bekas impor dilarang.

"Jualan barang bekas boleh, yang tidak boleh itu dalam aturannya impor barang bekas," pungkasnya.





Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top