Rabu, 7 Juni 2023

Breaking News

  • Resep Siomay Bandung Aneka Rasa   ●   
  • Pembangunan Museum Perjuangan Rakyat Riau akan Menggunakan Kosenp Digital   ●   
  • Polda Sumsel Apresiasi Kehadiran PJS, Kabid Humas: Kami Siap Backup Kegiatan Rakernas di Bumi Sriwijaya   ●   
  • Sukseskan Pemilu 2024, Pemko Pekanbaru Imbau Semua Elemen Bersinergitas   ●   
  • Harga Sejumlah Bahan Pangan Tinggi Bakal Jadi Perhatian TPID Pekanbaru   ●   
Dishub Pekanbaru Mulai Berlakukan Larangan Angkutan Barang Masuk Kota
Sabtu 01 April 2023, 10:28 WIB

Pekanbaru, berazamcom- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Riau dan juga forum lalu lintas Provinsi Riau terkait pengaturan lalu lintas angkutan barang di Pekanbaru.

Dalam pelaksanaannya, Dishub Pekanbaru akan melakukan sosialisasi larangan angkutan barang masuk Kota Pekanbaru. Sosialisasi itu akan dilakukan mulai pekan depan. Setelah itu, Dishub Pekanbaru bersama instansi terkait akan melakukan penindakan.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, bahwa rencana pengaturan lalu lintas angkutan barang itu mendapat dukungan dan dari Ditlantas Polda Riau serta forum lalu lintas provinsi.

"Ini direspon positif ditlantas dan jajaran, dan dalam pelaksanaannya sedang kita sesuaikan kembali lokasi maupun atribut, rambu, pengumuman, dan nanti satu minggu kedepan akan sosialisasi melalui media massa dan media elektronik," terang Yuliarso, Jumat (31/3).

Menurutnya, sosialisasi akan dilakukan melalui media massa, elektronik, dan kepada pengusaha angkutan barang dan pemilik angkutan barang.

Ia menuturkan, kebijakan ini hanya mengatur jalur dan waktu supaya semua bisa mendapatkan ruang. "Ada untuk masyarakat umum dan pelaku usaha. Tidak ada yang diberatkan ataupun dikhususkan satu pihak, sama-sama semua dapat ruang dalam lalu lintas itu," katanya.

Sejauh ini kata Yuliarso, sebagian rambu terkait larangan angkutan barang bertonase besar masuk kota sudah dipasang di beberapa titik. "Dari Jauh-jauh hari sudah kita lakukan pemasangan di titik tertentu," ucapnya.

Ia menegaskan, larangan angkutan barang masuk kota itu tidak memihak kepada siapa pun. Hal itu lantaran, jalan dalam Kota Pekanbaru ini tidak masuk dalam kategori jalan yang bisa dilalui oleh angkutan barang bertonase besar di atas 8 ton.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top