Selasa, 26 September 2023

Breaking News

  • Bus Adminduk Keliling Pekanbaru Ikut Roadshow Bersama Bus KPK   ●   
  • Hari Kelima Sejak Dibuka, Belum Ada Pelamar Mendaftar Seleksi Calon Dirut BRK Syariah   ●   
  • PP Muhammadiyah Dukung DPD RI Teruskan Gagasan Koreksi Sistem Bernegara   ●   
  • Ciptakan Tata Kelola Pemerintahan Bebas KKN,KPK dan Pemprov Riau Launching Aplikasi WBS   ●   
  • Pejabat dan Anggota DPRD Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Bersama KPK RI   ●   
MK Bakal Umumkan Sidang Putusan Sistem Pemilu 3 Hari Sebelum Digelar
Kamis 01 Juni 2023, 15:28 WIB

Jakarta, berazamcom - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memberitahukan jadwal sidang putusan gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu tiga hari sebelum sidang digelar.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan seluruh agenda sidang di MK tidak mungkin digelar secara tiba-tiba.

"Kita upload di laman MK. Jadi enggak mungkin besok langsung diputus. Itu enggak sesuai dengan ketentuan hukum acara. Jadi minimal tiga hari kerja," ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/5)seperti dikutip dari cnnindonesia.com

Dia menjelaskan hari ini para pihak menyampaikan kesimpulan terkait gugatan sistem pemilu proporsional terbuka. Selanjutnya, MK akan mendalami kesimpulan yang disampaikan para pihak.

Kemudian, hakim konstitusi akan mendalami dan menggelar rapat musyawarah untuk membuat keputusan.

"Setelah itu MK akan membuat telaah, semuanya dikompilasi, ditelaah. Kemudian akan diserahkan kepada hakim konstitusi untuk kemudian ditelaah masing-masing. Sesudah itu baru akan diagendakan rapat permusyawaratan hakim (RPH)," jelasnya.

Fajar menjelaskan RPH digelar secara tertutup. Ia berharap dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Berapa lama RPH-nya, tergantung pada dinamika pembahasan itu. Bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu," kata dia.

Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Dari sembilan partai di parlemen, hanya PDIP yang mendukung diterapkan sistem coblos partai. Sedangkan delapan fraksi lainnya yaitu Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP menolak usul tersebut.

Sidang terakhir di MK telah digelar pada Selasa (23/5). Namun, beberapa hari lalu, pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi bahwa hakim konstitusi bakal mengabulkan gugatan tentang sistem pemilu itu.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top